Kejaksaan Negeri Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Redelong- Bidik.co.id

Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.Kamis 01/02/2024,Sekira Pukul 09.30 Wib.

Pemusnahan barang bukti jenis ganja dengan cara dibakar dan  jenis  narkotika  di belender.

Hadir pada kegiatan tersebut:
Pj. Sekretaris Daerah Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc;
Kepala Kejaksaan Negeri Achmad Haryanto Mayangkoro, S.H;
Dandim 0119 yang diwakilkan oleh Mayor M. Indra S;
Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H.S.IK; Ketua Pengadilan Negeri Muhammad Abdul Haris Pasaribu,
S.H., M.H. ; Ketua Mahkamah Syariah Diwakilkan Oleh Khairani, SP. S.H, Kepala Rutan Kelas IIB Baharuddin, S.H.; Kepala Dinas Kesehatan yang mewakili; Kasat Resnarkoba Polres Iptu Roby Afrizal, S.H.M.H .

TREND PERKEMBANGAN/PERKIRAAN

Kegiatan pemusnahan barang bukti di mulai pada pukul 09.30 wib yang dibuka dengan
pembacaan doa;

Dikatakan, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang intinya :
Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum Merupakan Kegiatan yang biasa dilakukan Kejaksaan Negeri Bener Meriah disaat barang bukti sudah inkracht.,

” Kajari Berharap dengan kegiatan ini bisa menjalin kerukunan dan bisa meningkatkan hubungan kerja sama antar instansi sehingga tercipta wilayah tertib hukum di Bener meriah.

Kemudian, Pemusnahan Barang bukti dari 39 perkara yang berupa :
– Narkotika jenis :
– Ganja : 2.2 Kg
– Sabu : 114.82 Gr
– Telpon genggam : 1 unit
– Pakaian dan tas.

Bahwa dengan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah sebagai tahapan akhir putusan pengadilan melakukan eksekusi pemusnahan dalam bentuk berupa barang bukti, katanya .

Diharapkan kegiatan ini dilakukan secara berkala.Pungkasnya

Sumber,
Zulfadli Yuana Darma Nip. 19861113 202012 1 00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *