Pemkab Bener Meriah Gelar Sosialisasi Pepres Nomor 39 Tahun 2023

Pewarta, Dina Aprilia.

BENER MERIAH | Bidik.co.id

Pemkab Bener Meriah serahkan piagam penghargaan atas kontribusi BPKP Perwakilan Aceh atas kontribusinya memberikan membina dan mengasistensi peningkatan maturitas SPIP terintegrasi.

Kontribusi BPKP Perwakilan Aceh itu, membuat Pemkab Bener Meriah memperoleh Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP) level 3, Kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah level 3, manajemen resiko indeks (MRI) lepvel 3, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK) level.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Supriadi, SE., Ak., M.M, CA, QIA, CRPM, CGCAE, CRGP, CIAE pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembagunan Nasional (MRPN), Rabu (12/6/2024).

Mengawali arahannya, Pj Bupati Haili Yoga menyampaikan, selamat datang dan terimakasihnya atas kehadiran Kepala Perwakilan BPKP Aceh di Kabupaten Bener Meriah pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembagunan Nasional (MRPN).

Dihadapan seluruh peserta sosialisasi, Pj Bupati Bener Meriah mengatakan, inti dari kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembagunan Nasional (MRPN) adalah bagaimana proses pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakatnya dengan baik.

Kepada Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh, Pj Bupati menerangkan bahwa selama ini Pemkab Bener Meriah telah melakukan kolaborasi di semua lini yang tujuannya untuk memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

Diakhir arahanya, Haili Yoga mengharapkan seluruh jajarannya yang mengikuti sosialisasi dapat dengan serius mengikuti dan menyerap ilmu yang di berikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh itu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh, Supriadi, mengatakan, dengan adanya sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN, dapat memberikan pengendalian dan mitigasi yang optimum terhadap risiko kegagalan pelaksanaan kegiatan dan tercapinya tujuan pembangunan nasional.

Disebutkan, bentuk riil dari implementasi MRPN yaitu adanya praktik professional, adanya standar oprasional prosedur (SOP), adanya standar struktur dan pemisah tugas secara tegas dan jelas. โ€œUntuk mengimplementasikan ini, dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait antara lain bupati, anggota dewan, inspektur, kepala OPD dan seluruh pegawai, sampai ke masyarakat.

Kegiatan itu, dihadiri Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Pj Sekda Khairmansyah, S.IP., M.Sc, para asisten, staf ahli, para kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bener Meriah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *