Khairuddin Institut Cempege .”Alaidin & Partai Pengusung sebaiknya Gugat KIP Aceh Tengah.

Bidik.co.id : Takengon Aceh- Tengah Berdasarkan pemberitaan yang berkembang di media, mengenai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan gugur oleh KIP Aceh Tengah .

Khairudin Direktur LSM Cempege Institut melalui keterangan rilisnya yang di terima media ini minggu 8/9/2024 hari ini.

Menurut nya, Dengan Gugur Alaidin Abu Abas atas Mundur Alhudri  Sebaiknya Calon Wakil Bupati dan Partai Pengusung untuk menggugat KIP  Aceh   Tengah, gugatan dapat dilayangkan ke Panwaslih Aceh Tengah atas keputusan yang diterbitkan.

“Kita menyarankan segera Partai Pengusung atau penghubung untuk meminta keputusan dari KIP Aceh Tengah terkait pengguguran ini, jika keputusan ini belum ada maka minta Berita Acaranya. Karena objek yang dapat digugat itu hanya dua yaitu Surat Keputusan dan Berita Acara dari KIP Aceh Tengah. Gugatan sengketa ini memiliki batas waktu”.

Menurut nya Khairudin, menggugat keputusan KIP Aceh Tengah adalah hak Alaidin Abu Abbas sebagai calon Wakil Bupati dan Partai Pengusung yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang.

menurut nya Calon Wakil Bupati yang di gugurkan dapat mempertanyakan, kenapa kemudian KIP menerbitkan surat pengantar tes kesehatan pada saat pendaftaran itu artinya berkas pendaftarannya sudah lengkap, maka dapat disimpulkan jika berkas sudah lengkap dan nyatakan bisa ikut tes kesehatan maka harusnya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat dan calon Bupatinya dapat diganti.

Lanjut nya karna Ruang- ruang perdebatan ini akan terbuka jika gugatan terhadap KIP bergulir di Panwaslih Aceh Tengah, kita menyarankan untuk menggunakan hak konstitusional yang telah diatur.

Kebenaran KIP dalam menggugurkan Alhudri – Alaidin Abu Abbas perlu diuji dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan di Panwaslih Panwaslih Aceh Tengah.

Apalagi Aliadin Abu Abbas sebagai calon Wakil Bupati telah mengikuti rangkaian tahapan yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tengah, mulai dari tes kesehatan, tes mengaji sampai pada komitmen menjalankan butir butir MoU Helsinki dan UUPA.tutup nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *