Aceh  

ASN PPPK Pemerintah Aceh Masih Jauh dari Kesejahteraan

Bidik.co.id

Sebanyak 1.700 sekian ASN PPPK provinsi yang lulus tahun 2022 masih penuh dengan drama dan dilema. Selama delapan bulan bekerja PPPK hanya menerima gaji, semntara PNS sudah duluan dilakukan proses pencairan dari bulan Januari-Maret ditambah dengan 1 x THR TPP.

Ironisnya nagi PPPK sampai hari ini belum ada kejelasan terkait Pembayaran TPP sebagaimana yang telah diatur dalam undang – undang, bahwa Asn PPPK mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang didapatkan oleh PNS. Bahkan Dalam Pergub no. 15 Tahun 2024 tentang pemberian TPP bagi ASN, telah jelas disebutkan penerima TPP dilingkup pemerintah Aceh adalah ASN PNS dan PPPK.

Namun dalam pergub tersebut seolah-olah menganaktirikan PPPK, hal ini jelas terdapat pada pasal 9 ayat 3 disebutkan PPPK menerima TPPP sesuai dngan kemampuan daerah, ayat tersebut jelas telang mengkerdilkan ASN PPPK. Jika memang kemampuan daerah tidak bisa mengakomudir TPP untuk PPPK tahun ini, tapi kenapa untuk PNS bisa munjul angka melebihi empat juta?.

Seharusnya pemerintah Aceh mampu berlaku adil dengan menghitung kembali kesanggupan pembayaran TPP kepada seluruh ASN tanpa harus memberikan semuanya kepada PNS, karena ini amanah dalam undang-undang dan aturan turunan lainnya.

Kalau begini kenyataan penerapan di lingkungnan pemerintah Aceh, sungguh sangat dipertanyakan kemampuan managerialnya, Sementara ASN PPPK dikementerian telah menerima TPP sama dengan PNS.,Apakah ASN PPPK hanya lip service semata? Dimana memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, akan tetapi diperlakukan tidak adil dalam hak.

Permasalahan mengenai TPP ini, Kami harap tidak berlarut-larut hingga menimbulkan gelombang aksi protes masa yang tidak kita inginkan. Oleh sebab itu kami mohon kepada pemangku kebijakan yaitu bapak PJ Gubenur aceh agar memperhatikan nasib kami Asn PPPK yang masih jauh dari kata sejahtera.

Semoga Bapak Pj Gubernur terhormat terketuk hatinya untuk mengeluarkan kebijakan dalam pemberian TPP terhadap ASN PPPK Pemerintah Aceh, Pungkas salah seorang ASN PPPK pemerintah Aceh, yang namanya tidak mau di sebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *