Tim Penindak BeaCukai Langsa Sita Rokok Ilegal Di Aceh Tamiang

Exif_JPEG_420

Aceh Tamiang _ BIDIK co.id

Tim Penindak Beacukai kota Langsa Sita rokok ilegal Senin  03/06/2024 di kecamatan kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang rokok ilegal jenis merek Lukman ,Smith, Manchester,dan berbagai merek lainnya yang tidak berbandrol di sita untuk dimusnahkan .

Salah seorang tim penindak bea cukai Fujianto, menjelaskan bahwa kios Sawiyah ada menjual rokok berbagai merek yang tidak berbandrol alias ilegal info tersebut diterima dari agen rokok lainnya yang mengeluh rokoknya sudah kurang laku dan sangat menurun omsetnya disebabkan adanya beredar rokok ilegal .

Mendengar keluhan itu Fujianto beserta tim penindak dari beacukai turun ke lokasi dan menemukan banyak rokok berbagai jenis dipasarkan di kios Sawiyah Kampung ( Desa ) kota Lintang Kota Kualasimpang.

Setelah menyita banyak jenis rokok berbagai merek yang tidak dijelaskan jumlahnya berbagai jenis rokok langsung dibawa ke kantor Beacukai Langsa untuk dimusnahkan . ( Zul )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *