ACEH TAMIANG – bidik .co.id
Di duga kasus human Trapicking ( perdagangan manusia ) keluar negeri mulai merebak di Aceh Tamiang , seperti yang tertera di pasal 1 angka 1 UU 21/2007.
Human Trapicking ini di buktikan ketika pihak media ini langsung turun ke lokasi di Kampung Upah ( desa ) Kecamatan Karang Baru ” tempat penampungan” TKI Sabtu 24/05/2024 .
Salah seorang pihak Agency berinisial S ketika di hampiri ke lokasi mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pembuatan pasport dengan nilai biaya sebesar 3 JT Rupiah perorang.
S ketika di wawancara oleh Media terlihat sangat kaku takut untuk menjelaskan kepada Media ,S hanya mengaku sebagai pengurus pasport TKI yang bakal di berangkatkan.
Ironisnya ketika tiba di negara Kamboja para TKI di pekerjakan sebagai operator judi online untuk mencari omset orang yang bergabung dalam situs judi online dan wajib mencari omset dan mempunyai target.
Seperti disampaikan Madin bersama teman sekampungnya Mutaqin warga kota lintang Kecamatan Kota Kualasimpang pada media .
Madin mengaku dia bersama rombongan TKI di berangkatkan dari Tamiang ,di jemput Taxi yang sudah disiapkan oleh S lalu para TKI diantar sampai Dumai lalu mereka di sekap tidak boleh bergerak keluar dari penampungan di daerah Dumai dengan alasan takut di tangkap. .
Keesokan harinya Madin bersama TKI lainnya di antar ke Fery menuju Malaysia dan di bekali arahan untuk mengaku sebagai pelancong ke Malaysia menurut Madin ketika nantinya di periksa Imigrasi dan TKI di beri tulisan tempat tinggal tujuan ( alamat ) Sementara di Kuala Lumpur Malaysia.
Setelah lulus mendapat visa masuk ke Malaysia Madin beserta TKI lainnya di jemput dan di hantar ke hotel keesokan harinya mereka t di berangkatkan ke Kamboja Kamboja naik pesawat .
Tiba di Kamboja ternyata mereka diduga telah dijual oleh Agensi kepada pihak pengusaha judi online dan bisnis ilegal lainnya sebesar 15 RB Dolar di Kamboja ujar Madin. ( Zul /YC )