Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — LUWU —

Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu MTsN di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa serta persoalan uang yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang beredar pada Rabu, 12 Agustus 2026, menyebut sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng dari seorang oknum guru. Namun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta kaitannya dengan persoalan uang belum terkonfirmasi secara resmi.

Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH persoalan tersebut perlu dilihat dari seluruh sisi dan tidak seharusnya langsung menghasilkan kesimpulan bahwa guru bersangkutan telah bersalah.

«“Permasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama Mapenda. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2026).»

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Dugaan Kekerasan Tetap Harus Diperiksa

Prof Sutan Nasomal SH MH menegaskan, sikap berimbang bukan berarti mengabaikan dugaan tindakan terhadap siswa.

Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya tindakan fisik yang tidak dibenarkan, menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan, termasuk siswa, guru, pihak sekolah, orang tua, serta pihak lain yang relevan.

«“Kalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,” katanya.»

Persoalan Uang Ikut Disorot

Dalam informasi awal yang diterima, dugaan tindakan terhadap siswa juga dikaitkan dengan persoalan uang.

Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai berapa nilai uang, untuk kepentingan apa, siapa yang meminta atau menerima, serta bagaimana persoalan tersebut berkaitan dengan insiden antara guru dan siswa.

Karena itu, informasi mengenai uang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, guru yang bersangkutan, siswa maupun orang tua.

Baca Juga:  Pemkab Simeule Dukung Pembinaan Santri Bupati Monas Tutup Daurah Tahfizh Ramadhan

prof Sutan Nasomal SH MH menilai bagian tersebut justru penting diklarifikasi agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Kemenag Luwu Diminta Turun Tangan

Prof Sutan Nasomal SH MH meminta Kementerian Agama Kabupaten Luwu memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi secara objektif.

Menurutnya, penyelesaian yang elegan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari akar persoalan dan memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

«“Yang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.»

Ia juga mengingatkan agar kepentingan dan keselamatan siswa tetap menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat konteks atau penyebab lain yang belum terungkap, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional.

Jangan Vonis Sebelum Fakta Terang

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH prinsip kehati-hatian penting karena pemberitaan mengenai guru dan siswa menyangkut reputasi, hak siswa, serta lingkungan pendidikan.

Ia meminta proses klarifikasi tidak dilakukan sekadar untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi juga untuk mengetahui penyebab kejadian dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

«“Jangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,” tegasnya.»

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap, dugaan tindakan terhadap siswa, serta persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.
Kiranya Kakandepak Kab Luwu mengupayakan memusyawarahkan permasalahan insiden guru duga aniaya siswanya disekolah MTsN Luwu ini pihak sekolah harus klarifikasi permasakahan ini dengan pengajar guru kelas tersebut”,tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta 14/8/2026 via telpon selulernya.

Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa dalam berita ini masih ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Barang Ilegal Bertebaran di Berbagai Titik Kalbar — Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas Hingga ke Akar, Sampaikan Secara Transparan Kepada Publik!
Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”
Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai, DPW RAJAWALI Jatim: Publik Berhak Tahu Kapan Kasus Korupsi Jalan Tlagah-Bulangan Pamekasan Berujung!
PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH
LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang
Impor Ilegal Rp30 Miliar Terbongkar, RAJAWALI Batam: Usut Tuntas Sampai ke Akar dan Transparan ke Publik!
Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!
Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Barang Ilegal Bertebaran di Berbagai Titik Kalbar — Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas Hingga ke Akar, Sampaikan Secara Transparan Kepada Publik!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:02 WIB

PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WIB

LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Impor Ilegal Rp30 Miliar Terbongkar, RAJAWALI Batam: Usut Tuntas Sampai ke Akar dan Transparan ke Publik!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Lima Pertanyaan Publik — MAUNG: Transparansi Kasus Napak Tilas Adalah Hak Masyarakat Ketapang!

Berita Terbaru