Bidik.co.id, —TAKENGON, 2 OKTOBER 2026 —
Seorang Supervisor SPBU Nunang Antara, beralamat di Jl. Lebe Kader, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Aceh Tengah. Laporan telah diterima dan dicatat dengan nomor resmi pada Jumat (2/10) malam.
KRONOLOGI KEJADIAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula Jumat siang sekitar pukul 14.31 WIB di area Pompa No.4 SPBU Nunang Antara. Seorang pengemudi mobil Toyota Agya warna abu-abu/perak dengan Nomor Polisi BK 1513 YA hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Karena tidak memiliki kode barkot sesuai ketentuan, Supervisor (Sandi, 26 tahun) menjelaskan pengisian dalam jumlah besar tidak dapat diproses — hal tersebut sesuai SOP resmi Pertamina dan aturan pengelola SPBU.
Alih-alih memahami, pengemudi tersebut tiba-tiba meledak dengan amarah:
“Kamu jangan buat aturan sendiri sesukamu! Saya sudah lama dendam sama kamu!”
Tanpa sebab yang dapat diterima, pelaku langsung memukul bagian wajah/pipi korban. Korban berusaha menghindar, namun pelaku kembali memukul dan mencekik leher korban di hadapan umum warga yang sedang mengantre. Rekan kerja dan warga sempat memisahkan keduanya.
“Saya tidak kenal orang itu. Tidak pernah bermusuhan. Saya hanya menjalankan tugas. Saya sama sekali tidak tahu apa alasannya menyerang saya.” — ujar Sandi kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini terekam lengkap oleh kamera CCTV di lokasi.
LAPORAN RESMI DITERIMA POLRES ACEH TENGAH
Pada pukul 21.13 WIB, Sandi datang langsung ke Polres Aceh Tengah di Jl. Lebe Kader, Kecamatan Lut Tawar, dan menyerahkan laporan beserta bukti rekaman CCTV. Pihak kepolisian resmi menerima laporan dengan nomor:
STTLP/B/140/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH
Laporan ini didasarkan pada Pasal 466 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
MOHON PROSES HUKUM TEGAS
Korban dan keluarga menolak penyelesaian secara adat/damai di desa dan meminta diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. Pihak kepolisian diminta segera melacak identitas pelaku melalui data kendaraan Nopol BK 1513 YA dan memproses perkara ini hingga tuntas.
Data pelaku yang dilacak:
– Kendaraan: Toyota Agya, warna abu-abu/perak
– Nomor Polisi: BK 1513 YA
– Lokasi kejadian: SPBU Nunang Antara, Jl. Lebe Kader, Pompa No.4
– Waktu kejadian: 2 Oktober 2026, ± pukul 14.31 WIB


Peristiwa ini mengecam karena terjadi di tempat umum, terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas resmi, dan dilakukan tanpa alasan yang jelas. Masyarakat berharap Polres Aceh Tengah segera mengungkap identitas pelaku dan menindaklanjuti laporan ini.
Diterbitkan: 2 Oktober 2026
Sumber: Rekan Kerja & Keluarga Korban &, Korban
Kontak: ( Nopi Operator , 0823 8372 5065 Keluarga 0851 4225 2392)
Bidik.co.id
Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI




























