— BIDIK.CO.ID —
BATAM, KEPRI 23 OKTOBER 2026 —
Kasus pemadaman listrik massal yang melanda Pulau Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026, memasuki tahap krusial. Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat pihak PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu pihak kontraktor berinisial AEP. Peristiwa yang mengakibatkan wilayah Batam dan Bintan gelap gulita selama kurang lebih 16 jam ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi perkembangan ini, Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kota Batam menyampaikan sorotan mendalam sekaligus desakan tegas agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh, objektif, dan transparan — tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi menjawab pertanyaan mendasar masyarakat: apakah murni kelalaian, atau ada unsur kesengajaan?
RANGKAIAN PERISTIWA & HASIL PENYELIDIKAN:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Terjadi ledakan dan korsleting pada Transformator Nomor 1, yang diduga berkaitan dengan masuknya seekor kera ke area bertegangan tinggi. Temuan forensik mengonfirmasi adanya kecocokan sampel rambut pada peralatan dengan bangkai kera yang ditemukan di lokasi. Namun fakta ini saja belum menjelaskan mengapa gangguan kecil dapat meluas hingga memadamkan dua pulau sekaligus.
Penyelidikan juga menemukan:
– ❗ Pagar pengaman gardu induk yang seharusnya dialiri listrik dalam keadaan mati, sehingga satwa liar dapat masuk
-Perangkat proteksi tripping lockout relay tidak berfungsi secara maksimal saat gangguan terjadi
-Rekaman CCTV yang seharusnya mengarah ke transformator justru teralih ke arah lain — menjadi kejanggalan yang belum terjawab
-Pemulihan sistem baru dilakukan esok hari pukul 08.00 WIB melalui prosedur black start, berarti pemadaman berlangsung sekitar 16 jam
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan karena jabatan mereka. Para tersangka dijerat Pasal 319 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
“Pemadaman listrik selama 16 jam di Batam dan Bintan bukan sekadar soal mati lampu. Ini menghentikan aktivitas ekonomi, mengganggu layanan kesehatan, komunikasi, pasokan air bersih, hingga membahayakan keamanan warga. Kerugian Rp57,3 miliar adalah angka yang sangat besar — dan itu baru hitungan kerugian langsung. Belum kerugian tidak langsung yang dialami pelaku usaha dan warga biasa,” tegas Marlon Siburian Ketua DPD RAJAWALI Batam.
Pihaknya menyoroti dua hal penting yang harus dijawab secara tuntas.
“Pertama: Benarkah hanya karena seekor kera? Jika satu hewan saja bisa mematikan sistem kelistrikan dua pulau, berarti sistem pengamanan kita sangat lemah dan berbahaya. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan sistem tersebut selama ini?
Kedua: Apakah murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Fakta bahwa pagar pengaman mati, sistem proteksi tidak bekerja, dan CCTV teralihkan — kejanggalan-kejanggalan ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada ‘kelalaian’. Harus dijelaskan mengapa kelalaian itu bisa terjadi berulang kali, dan apakah ada pihak yang diuntungkan dari situasi ini,” ujarnya.
RAJAWALI Batam juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik.
“Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai informasi yang disampaikan hanya permukaan. Jika ada temuan lain — termasuk dugaan yang lebih serius — sampaikan secara terbuka. Kepercayaan warga terhadap infrastruktur vital di wilayah kita sedang diuji. Jawaban yang jujur dan lengkap adalah satu-satunya cara memulihkannya,” tambahnya.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:
Pasal 319 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Kelalaian Menyebabkan Kerugian: Karena kelalaiannya menimbulkan bahaya bagi kepentingan umum atau menimbulkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan — Pasal 51 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan terhentinya penyediaan tenaga listrik atau kerusakan instalasi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus transparan dan akuntabel. Kerugian akibat kelalaian wajib dipulihkan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 11: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi yang akurat, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI KOTA BATAM:
Pertama — Dalami Secara Menyeluruh: Kelalaian Atau Disengaja: Penyelidikan harus menjawab kejanggalan-kejanggalan yang muncul. Mengapa pagar pengaman mati? Mengapa sistem proteksi tidak bekerja? Mengapa CCTV teralihkan? Semua pertanyaan ini harus dijawab dengan bukti yang kuat. Jangan menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan sampai terbukti sebaliknya.
Kedua — Telusuri Jangkaunya ke Atas: Lima tersangka yang ditetapkan adalah langkah awal. Namun apakah mereka yang paling bertanggung jawab? Siapa yang menyetujui, mengawasi, dan mengevaluasi pemeliharaan sistem tersebut selama ini? Telusuri sampai ke pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tertinggi.
Ketiga — Pulihkan Kerugian Secara Penuh: Rp57,3 miliar bukan angka kecil. Jika terbukti ada kelalaian atau kesalahan, maka kerugian tersebut wajib dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab. Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja tanpa tanggung jawab yang nyata.
Keempat — Sampaikan Informasi Secara Transparan: Perkembangan penyelidikan, temuan fakta, dan hasil akhirnya wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Laporan berkala yang jelas akan mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak bertanggung jawab.
Kelima — Evaluasi Sistem Pengamanan Secara Menyeluruh: Kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh sistem ketenagalistrikan. Jangan sampai satu titik lemah dapat melumpuhkan seluruh wilayah strategis seperti Batam dan Bintan. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan dan hasilnya juga wajib diketahui publik.
“Batam dan Bintan adalah kawasan strategis nasional. Keamanan dan keandalan listrik di sini bukan sekadar urusan teknis — ini adalah urusan perekonomian nasional. Jangan biarkan kelemahan yang sama terulang. Selidiki tuntas, sampaikan jujur, perbaiki menyeluruh. Rakyat Kepulauan Riau berhak atas pelayanan publik yang andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas orang nomor satu di DPD RAJAWALI Kota Batam.
Lima tersangka telah ditetapkan, namun perjuangan mencari kebenaran belum selesai. Apakah murni kelalaian? Atau ada hal lain di balik layar? Semua pertanyaan warga harus dijawab secara tuntas. Kebenaran yang utuh dan transparansi yang terbuka adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. RAJAWALI Kota Batam akan terus mengawal proses ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi
BIDIK.CO.ID
WARTAWAN NASIONAL
JAUHARI M YUNUS S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI


























