Angkringan di Jombang dipakai Ajang Pesta Miras

Jombang,bidik.co.id-Personil patroli Presisi Polres Jombang melakukan patroli gabungan siaga On Call dalam rangka Harkamtib ma yang ujungnya membuahkan hasil.
Patroli Presisi Gabungan Polres Jombang berhasil mengamankan 18 remaja pesta miras di tiga titik lokasi angkringan warkop di kota Jombang yang berlabel kota Santri.
Patroli siaga On Call digelar pada hari Sabtu malam Minggu 20/07/2024.

Petugas gabungan polres Jombang menyisir sejumlah angkringan yang disinyalir kedapatan adanya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba berdasarkan informasi laporan masyarakat yang sempat masuk ke Polres Jombang.

Awalnya petugas mendatangi titik angkringan yang berlokasi di jalan Gus Dur Desa Candimulyo, selanjutnya mengarah ke angkringan yang berlokasi dijalan Anggrek masih Desa Candimulyo juga dan yang terakhir menuju ke lokasi angkringan dijalan KH Wachid Hasyim Kelurahan Kepanjen Jombang.

Dari tiga lokasi yang disisir, Patroli Presisi Polres Jombang berhasil menjaring serta mengamankan 18 remaja yang didapati lagi tengah asyik pesta miras di lokasi angkringan warkop.

“Kami berhasil mengamankan 18 remaja yang kedapatan tengah asyik pesta miras di lokasi angkringan warkop ” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin , Minggu 21/07/2024.

Selain mengamankan 18 remaja dalam kondisi mabuk, polisi Polres Jombang juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter dari sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter dari sisa diminum yang keseluruhannya dari barang bukti tersebut termasuk 18 remaja dibawa untuk diamankan ke Mapolres Jombang.

Iptu Kasnasin juga mengatakan, “dari 18 remaja yang diamankan di Mapolres Jombang dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol”
“Kami amankan barang bukti serta seluruh pelaku dengan tindakan dan juga sangsi tipiring” ucapnya.

“Saya tegaskan juga, Polres Jombang terus aktif berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di kota Santri.
Patroli dan razia miras akan terus digencarkan agar Jombang yang berjuluk kota Santri terbebas dari peredaran miras dan narkoba” imbuhnya dengan nada tegas.

“Kami menghimbau serta mewanti-wanti agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual apalagi mengedarkan miras, kami juga meminta warga masyarakat khususnya masyarakat kota Jombang agar segera melaporkan ke Polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui Call Center Kandani di nomor 0813 2333 2022 dipastikan akan terjaga kerahasiaan data pelapor” pungkasnya.

(Adi Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *