Berawal Dari Lakalantas Polres Jombang Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota

Jombang,bidik.co.id-Jumat 26/07/2024 bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang menggelar konferensi pers bertajuk ungkap kasus narkoba.

Dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Jombang mengamankan 3 orang tersangka di jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng Desa Kepuh kembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Dari ketiga tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Jombang yakni WDS (29) seorang sopir asal dari Dusun Gaplek Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember, CM (41) asal Dusun Darungan Desa Jatiroto Kecamatan Sumber baru Kabupaten Jember, MM (47) asal Dusun Krajan Desa Jamintoro Kecamatan Sumber baru Kabupaten Jember Jawa Timur.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku WDS (29) berupa 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi sebungkus bekas rokok didalamnya berisi satu pipet kaca bekas pakai dan masih terdapat sisa Sabu dengan berat kotor 1,01 gram, sebuah potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai skrop, sebuah botol yang biasa digunakan sebagai bong, sebuah korek api gas, 6 biji sedotan, satu unit telepon genggam Merk Realme warna abu-abu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku CM (41) berupa 6 (enam) paket Sabu dengan total berat kotor 1,20 gram, uang tunai sejumlah rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), satu unit telepon genggam Merk Nokia warna biru.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku MM (47) berupa 2 (dua) paket sabu dengan total berat kotor 2,35 gram, sebuah telepon genggam Merk Tecno warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa terpasang plat nomor kendaraan.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers memberikan keterangan “bahwa pada saat itu telah terjadi kecelakaan lalulintas sebuah truk yang dikemudikan oleh WDS dijalan raya Mastrip Dusun Kembeng Desa Kepuh kembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang tepatnya pada hari Sabtu tanggal 20/07/2024”.

“Yang mana kejadian bermula dari pengemudi truk gandeng WDS yang melaju dari arah barat menuju arah timur disalip oleh kendaraan box, kemudian WDS langsung emosi dan melakukan pengejaran.
Sesaat setelah dapat menyalip mendahului kendaraan box tersebut, naasnya WDS tidak bisa menguasai truk yang dikemudikannya sehingga truk oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor gerobak dipinggir jalan hingga berhenti setelah menabrak pohon di yang ada tepi jalan raya” terangnya

Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani mengatakan “setelah dilakukan pemeriksaan di TKP oleh petugas Laka Lantas Polres Jombang, ditemukan beberapa barang bukti jenis sabu, dan kemudian oleh petugas Laka Lantas Polres Jombang langsung menghubungi anggota Satnarkoba guna menindaklanjuti keterlibatan WDS apakah ada keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba antar kota yang sampai hari ini pemberantasannya sangat gencar gencarnya terus dilakukan oleh polisi Republik Indonesia (POLRI) khususnya Polres Jombang” imbuhnya.

Beliau juga menjelaskan, anggotanya merapat mendatangi TKP untuk ngecek secara langsung barang bukti dan membawa pelaku WDS ke Polres Jombang untuk dilakukan test urine.
Dari hasil test urine yang didapat pelaku WDS positif Methaphetamine dan Amphetamine.

“Kondisi WDS yang sat itu masih dalam pengaruh narkoba lalu mengemudikan kendaraan yang berujung kecelakaan, ini sangat membahayakan nyawa orang lain juga mengakibatkan kerugian material”, jelasnya dengan nada kesal.

Saat di interogasi WDS mengaku mendapatkan barang haram dari CM yang transaksi di wilayah kabupaten Lumajang ungkapnya.
Atas pengakuan serta penuturan pelaku WDS, anggota Satnarkoba Polres Jombang menindaklanjuti untuk pengembangan kasus berkoordinasi dengan Polres Lumajang.

Minggu 21/07/2024 sekitar pukul 18.20 WIB tepatnya di lokasi pinggir jalan Dam Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dilakukan penangkapan terhadap pelaku CM yang diketahui terbukti sedang membawa barang haram Narkotika jenis sabu yang rencananya untuk diedarkan.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka CM, didapatkan keterangan dan pengakuan yang membenarkan bahwa “memang selama ini pembeli sabu miliknya banyak mengarah dan menyasar kepada para sopir antar kota, alasnya untuk mendapatkan kondisi stamina yang lebih fit dalam melaksanakan aktivitas kerja sebagai sopir antar kota”.

Pengembangan berlanjut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MM pada hari yang sama Minggu 21/07/2024 dihalaman parkir Indomart jln. Nyeroan Desa Kaliboto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Barang bukti yang didapat berupa sabu seberat 2,35 gram ada padanya saat digeledah, selanjutnya ketiga pelaku dibawa untuk diamankan dan dilakukan penyidikan ” pungkasnya.

(Adi Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *