SUMUT  

Biadab Seorang Anak umur 14 tahun di perkosa oleh orang yang tidak dikenal

Bidik.co.id

 

Polres Pelabuhan Belawan mempaparkan Seorang pria berusia 45 tahun berdomisili di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli

Dimana pelaku berinisial DE telah tega memperkosa seorang anak yang masih di bawah umur. “Pelaku terpaksa kita tembak kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap, “terang Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/08/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan ini juga mengatakan, awal kejadian korban disuruh ayahnya untuk membeli rokok. Namun saat melintas di areal kebun pisang, korban didekati oleh pelaku yang berpura-pura sebagai teman ayah korban dan mengajak korban yang baru berusia 10 tahun itu sebut aja namanya Bunga ke lokasi pepohonan Pisang.

“Di lokasi itulah, korban diperkosa (Dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024) saat paparan di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja dan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.

Selanjutnya, Personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.“Tersangka DE akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal. Pada saat hendak ditangkap, pelaku berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun (ilmimaulida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *