Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

- Editor

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id ,Nasional,- 30 JULI 2026 Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi
​Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. AMPP menilai tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

​”Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.
​Dalam orasinya, AMPP membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain ,

Baca Juga:  Putus Rantai Mafia Obat Keras, Polsek Pamulang Segel Ruko Berkedok Toko Plastik di Pondok Cabe.

* ​Dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.
* ​Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel .
* ​Dugaan Pelanggaran Etika & Asusila: Penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

​Lebih lanjut, Sukri menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

​”Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” tambah Sukri.

​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK” tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Ketum LSM KCBI: Jika APH Diam 3×24 Jam, Audio Intimidasi LKA Ini Kami Bawa ke Mabes Polri & KPK
Ketum LSM KCBI Joel B. Simbolon: Jangan Hanya Tangkap Sopir! Usut Penyedia Surat Jalan Aspal
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela ±1 Kg Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Patroli Malam Berlanjut Pengamanan, TNI-Polri Jaga Kondusivitas Slogohimo
Hari Libur Tidak Ada Istilah Kendur dan Luntur, Bagi Satgas TMMD & Warga Masyarakat, Kerjakan Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026
Perkuat Kesiapsiagaan di Tapal Batas, Dankolakopsrem 121/ABW Laksanakan Kunjungan Kerja ke Jajaran Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala
Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah
Program BASAGA Aceh Selatan Disorot, Muncul Sejumlah Pertanyaan soal Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Polsek Pegasing Intensifkan Strong Point Pagi, Bantu Pelajar Menyeberang Jalan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Patroli Perintis Presisi, Samapta Polres Aceh Tengah Perkuat Rasa Aman di Ruang Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Berkeliling Pantau Dekorasi Sekolah Dalam Rangka Semarakkan HUT RI Ke-81, Bupati Hali Yoga Nilai SD Negeri 2 Bebesen Paling Meriah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Media dan Kepolisian Perkuat Kemitraan, Kasat Reskrim Aceh Tengah Terima Kunjungan Insan Pers

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Cegah Balap Liar, Lima Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Ditertibkan

Berita Terbaru