Blog  

Idul,Adha Diramaikan Dengan Judi Jepit Boneka Pemkab Tamiang Terkesan Lambat

Aceh Tamiang _ Bidik,Co,Id.   Pantauan awak media di Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang sampai dengan saat takbir berkumandang  Idul Adha 1445 H /2024 M, permainan bernuansa judi “Japit Boneka” masih terlihat diaktifkan oleh para pedagang tempat mesin  ditempatkan, Minggu, (16/06/2024).

Sebelumnya awak media sekira tanggal 5 Juni 2024 teah menghubungi MPU Kabupaten Aceh Tamiang,  pada tanggal 11 Juni 2024, MPU Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengeluarkan Tausyiah terkait permainan judi tersebut. Secara tegas MPU menyatakan bahwa permainan Japit Boneka adalah tergolong permainan judi. Diharapkan kepada Pemkab Aceh Tamiang untuk segera menghentikannya.

Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi ke PJ Bupati Aceh Tamiang melalui Kabag Humas Setdakab ,awak media mendapat jawaban bahwa mereka baru saja mengetahui bahwa ada surat Tausyiah MPU tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Sabar bang. Suratnya baru kami terima. Jadi butuh waktu utk ditindaklanjuti. Pemkab Tamiang akan bersikap sesegera mungkin terhadap hal tsb,” ungkap Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan kepada awak media terkait hal itu agar langsung datang ke kantor untuk melaporkan ke Kabid WH.

“Bg maaf…., langsung ke kantor saja bg, jumpa pak hadi,” komentar Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang.

Sampai beberapa hari terakhir, awak media menemukan jalan buntu dengan tidak adanya gerakan cepat memberantas judi “Japit Boneka” dimaksud dari Pemkab Aceh Tamiang.

Tidak ada terlihat kerja nyata Pemkab Aceh Tamiang memberantas atau menghentikan praktek judi terang-terangan itu. Terkesan Pemkab membiarkannya.

Kembali awak media menghubungi MPU Kabupaten Aceh Tamiang terkait Tausyiah yang telah dikeluarkannya, melalui Kepala Sekretariat MPU menjelaskan bahwa tugas mereka sudah selesai. Tindakan selanjutnya kepada Pemkab Aceh Tamiang.

Saat ini awak media kembali menghubungi Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang terkait penetapan Tausyiah itu, melalui jaringan WhatsApp dia menyebutkan dengan nama hampir sama seperti komentar sebelumnya.

“Pemkab akan segera menindaklanjuti rekomendasi MPU  terkait hal tersebut bang” terangnya.

Memunculkan pertanyaan besar ada apa Pemkab Aceh Tamiang terkesan lambat dalam pelaksanaan memberantas praktek perjudian tersebut walaupun secara tegas MPU Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan Tausyiahnya?

Diharapkan Pemkab Aceh Tamiang  beserta dengan Forkopimda Aceh Tamiang segera dapat menghentikannya, sehingga perayaan lebaran Idul Adha tahun ini tidak dikotori dengan permainan judi “Japit Boneka” di Bumi Muda Sedia ini.

Liputan ;  Zulherman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *