“Panwaslih Bener Meriah rangkul Media sebagai Partner pengawasan Pemilu”

 

Redelong – Bidik.co.id– Panwaslih Kabupaten Bener Meriah,sosialisasi pengawasan bersama media menjaga netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hadir Ketua Panwaslih Surahman,MP.d menyampaikan “untuk kegiatan sosialisasi ini kita berharap rekan rekan media agar dapat membantu kami dalam pengawasan pilkada yang akan berlangsung”katanya.

Pada kesempatan itu diisi oleh narasumber wartawan yang berkompeten utama itu,sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Tengah,Jurnalisa dengan mengusung tema.”Pilkada Damai 2024 dan Bermartabat Tanpa Hoax Bersama Wartawan”

Demikian disampaikannya dalam sosialiasi pemilu damai bersama Wartawan di Panwaslih Bener Meriah,jumat (20/9) di Jalan Ketipis Coffe Lime Raya.

Dijelaskan Jurnalisa “Proses Pilkada 2024 telah bergulir dan sudah berlangsung. Tak pelak, dalam beberapa bulan ke depan dinamika sosio-politik di Indonesia dan lokal Bener meriah dan Aceh Tengah bakal meningkat, Dan dinamika tersebut bakal terlihat dan terbaca dari peliputan pers”katanya.

“Sejumlah kekhawatiran muncul menyangkut kesiapan pers untuk berperan ideal untuk menyukseskan Pemilu. Pers dan wartawan dikhawatirkan bakal terjebak menjadi alat perseteruan antar calon kepala daerah yang bersaing”ungkapnya.

Peran wartawan adalah mendukung pemilu yang berkualitas, memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.Prinsip peliputan pemilu.

Menurutnya “Independensi pers dan wartawan. Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.(Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).”jelasnya

“Apabila wartawan menjadi caleg/tim sukses, maka ia nonaktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan (tahun 2022 dulu ada surat edaran). Berita pesanan atau pariwara harus dibedakan dengan berita secara umum”tegas Jurnalisa

Pemilik perusahaan pers yang ber parpol tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya. Redaksi (terutama redaksi pada media yang ber parpol) tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak.

Anggota Dewan Pers menjelaskan Imparsialitas (menghukum). Ketidakberpihakan,kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik (tidak beritikad buruk). Bersikap netral dalam pemberitaan/penyiaran sosok (caleg/parpol) yang disukai atau tidak disukai.

Afiliasi pemilik perusahaan pers tidak mempengaruhi pemberitaan/penyiaran. Tepis bias gender terhadap kandidat perempuan (hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga, fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan).

Masyarakat harus diberitahu, bahwa pilkada bersifat rahasia, tak seorangpun boleh tahu apa pilihan seseorang. Pers musti memberikan penilaian seimbang dan adil bagi semua peserta pemilu. Jurnalis jangan bertindak seperti peramal cuaca yang

mengabarkan spekulasi, kandidat mana atau siapa yang akan menang dalam pemilihan. Cukup laporkan dengan akurat apa yang terjadi atau siapa yang berbuat dan berbicara. Ini tak kalah penting dari Independen kita sebagai wartawan.Laporkan praktek-praktek money politik atau upaya manipulasi lainnya.

Jurnalis musti waspada dengan komentar atau pandangan yang berpotensi mengadu domba, memecah-belah, atau membingungkan masyarakat pemilih. Potensi sengketa hingga benturan kekerasan antara peserta pemilu atau pendukungnya selalu ada, jurnalis musti sensitif untuk tidak gegabah mengangkat isu atau informasi yang berpotensi memicu konflik.

Dewan Pers mensinyalir, pers bakal digunakan sebagai sarana kampanye dan ajang pertarungan pendapat bagi para calon, untuk mempengaruhi dan merebut simpati pemilih. Dewan Pers mengajak agar pers memainkan peran sebagai sarana pendidikan politik yang baik, dengan tetap menjaga independensi dan sikap kritis,tidak terjebak menjadi alat kampanye pihak-pihak yang berkompetisi, apalagi menjadi sarana kampanye negatif.

Pers diharapkan memilah informasi dan materi kampanye dengan orientasi membangun proses pilkada yang aman dan tertib, dengan mengedepankan prinsip jurnalisme damai.

Dewan Pers juga menegaskan untuk menghindari adanya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme, wartawan harus selalu bersikap adil, seimbang, dan independen.

Sehingga bagi wartawan yang tercatat mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menegaskan posisinya dan menyatakan mengundurkan diri atau non-aktif sebagai wartawan.

Keberimbangan. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.(Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik). Memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. (Pasal 2 KEJ). Dan media benar benar harus berdiri dalam kaki redaksi. Bukan perusahaan.

Pers sebagai pilar ke empat demokrasi. Nah, pemilu bagian dari demokrasi berarti rakyat sepenuhnya harus mendapatkan keinginan nya dari publikasi media.

Pers harus melakukan liputan yang bermutu dan berimbang serta independen. Pers tetap harus netral dan memberikan ruang kepada kandidat secara proposional.

Independensi adalah jaminan untuk terlindunginya hak asasi manusia. Independensi seorang wartawan itu bukan hak, tetapi menjadi hal yang wajib.

Wartawan memiliki kompetensi,independensi,imparsial dan akuntabilitas.

Kita ingin pers yang berkualitas, dan tidak buruk sangka.

Wartawan harus disiplin waktu penampilan dan etitud (etika). Tidak bisa liputan hanya dengan mengunakan sandal jepit dan kaos oblong. Kita harus elegan dimata siapapun.

Media sebagai alat penyampai pesan dan kontrol sosial bagi masyarakat mempunyai posisi sangat strategis dalam menyampaikan profil profil para kandidat. Senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan kepemiluan.Menaati Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk menciptakan Pemilu damai.

Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemangku kepentingan kepemiluan secara transparan

Menguatkan pesan damai dan memberi solusi pada peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan kepemiluan. Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan kepemiluan

Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif dalam diseminasi informasi kepemiluan. Siap berkolaborasi untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Disinformasi-Salah yang sengaja dibuat untuk mengelabuhi masyarakat-harus diluruskan oleh wartawan.Misinformasi- Informasi yang tidak benar. Dan ini tugas wartawan meluruskan nya.

Kita Akan Diakui Publik Karena Kinerja dan Karya Kita. Bukan Karena Siapa-Siapa.(cnn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *