Pendzoliman Yusuf Siregar Ketua Gemapala Bantah Klarifikasi BKPSDM Deli Serdang

Pewarta, Misniar.

BIDk.CO.ID Deli Serdang –

Pelantikan dan mutasi 89 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selama masa jabatan Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar diduga melanggar peraturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 71 Ayat (2).

Arnol Perjuangan Manurung selaku Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gemapala) menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut harus dibatalkan.

“Pelantikan yang dipaksakan ini memiliki indikasi adanya motif lain dan semua pelantikan sebelumnya sebaiknya dibatalkan serta jabatan harus dikembalikan,” Ujarnya.

Selain itu, Arnol menyebut pentingnya perbaikan proses mutasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pengembalian hak pejabat yang terkena dampak pelantikan tersebut.

“Hak Andriza dan Wagino Sajali yang dirampas akibat pelantikan ini, Maka harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk ketidakadilan Yusuf Siregar terhadap mereka, serta pejabat lainnya,” Sambung Arnol.

Arnol juga menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Terkai kecurigaan adanya motif lain, harus ditelusuri sesuai mekanisme dan ketentuan, Jika terbukti, harus dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku,” Jelas Arnol.

Menurut UU No. 10 Tahun 2016 Angka 27, Pasal 71, Ayat (2), jika terjadi kekosongan jabatan, Gubernur, Bupati, dan Walikota harus menunjuk pelaksana tugas. “Penggantian” dalam konteks ini hanya untuk mutasi jabatan, bukan untuk menjadikan pejabat non-job, kecuali pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Faktanya, “Andriza dan Wagino dicopot dari jabatan mereka tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga status mereka menjadi non-job bukan karena pelanggaran disiplin sedang atau berat,” tegas Arnol.

Arnol juga menambahkan bahwa meskipun ada izin dari Mendagri yang ditandatangani Sekjen untuk pelantikan 89 pejabat pada 22 April, izin tersebut tidak mencakup pemberhentian Andriza dan Wagino serta pengangkatan mereka menjadi staf ahli.

“BKPSDM harus membuktikan jika Mendagri mengeluarkan izin untuk pemberhentian Andriza sebagai Sekretaris PMD dan Wagino sebagai Kabag Umum Sekretariat Kantor Bupati.”

Kesimpulannya, pelantikan 89 pejabat eselon III melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2). “Menurut Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan dalam ayat (2) dan (3), mereka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya
Misniar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *