Truk Dibatasi Saat Lebaran, PMT Berikan Diskon Jasa Penumpukan Hingga 60% Belawan (26/3)

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

 

Belawna-Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional truk barang selama 16

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hari selama periode mudik lebaran 2025. Sebagai kompensasi, pengusaha logistik mendapat diskon
atas jasa penumpukan hingga 60%. Diskon ini diberikan mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

Plt. Direktur Utama, Syamsuddin menyampaikan bahwa diskon ini diberikan atas keputusan bersama
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina
Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus
Balik Angkatan Lebaran 2025/1446 Hijriah pada beberapa waktu lalu.

“Pemerintah menetapkan kendaraan atau truk besar untuk tidak boleh jalan di pembatasan. Maka
sesuai arahan Pemerintah dan Pelindo, kami (PMT) memberikan diskon atas jasa penumpukan atas
peti kemas atau kargo hingga 60%,” kata Syamsuddin pada Rabu (26/3/2025) di Belawan.
Diskon jasa penumpukan ini diberlakukan untuk petikemas full dan tidak berlaku untuk petikemas
empty. Adapun pelayanan jasa penumpukan ini diberikan mulai tanggal 24 Maret hingga 08 April 2025.

Rinciannya, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 28 Maret 2025 dikenakan tarif pelayanan jasa
penumpukan dengan diskon 50%, tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan 02 April 2025 diberikan
diskon 60%, tanggal 03 April 2025 sampai dengan 08 April 2025 diberikan diskon 50%.
Adapun pelayanan jasa penumpukan untuk kegiatan bongkar petikemas domestik setelah Hari Raya
dihitung mulai tanggal 09 April 2025 sampai seterusnya kembali dikenakan tarif pelayanan jasa
penumpukan tarif normal.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas, mobil barang dengan
kereta tempelab, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga
bahan bangunan, selama periode mudik lebaran 1416 H/2025 berlangsung sebagai upaya untuk
mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan
barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari
kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Pengaturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi,
yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/PKS/Db/2025.
Kebijakan diskon tarif peti kemas ini sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan kelancaran selama
arus mudik dan lebaran idul fitri tahun ini .

Baca Juga:  Layanan Star Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Medan dan Danau Toba Menjadi Tujuan Baru Destinasi Kapal Pesiar di Indonesia

Berita Terkait

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik
Ketua PAC PPP Medan Belawan Minta Ketum DPP PPP Cabut SK PLT DPW PPP Sumut, PLT DPC PPP Kota Medan dan Batalkan Hasil Muswil PPP Sumut di Balige
Rapat Konsolidasi Perdana DPW GAMIES Provinsi Aceh Periode 2026–2030 Resmi Digelar
Pererat Silaturahmi Sambut Bulan Suci Ramadhan, BPC Bagikan Paket Sembako & Makan Bersama
REMAJA MESJID AR RIDHA MENGGELAR ACARA ISRA’ DAN MI’RAJ’ NABI MUHAMMAD SAW , 1447 H ,DI PELATARAN MESJID AR RIDHA 
Rapat Kordinasi Bulanan Digelar BPC Perkuat Silaturahmi
Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi
Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli dalam Melayani Arus Penumpang Natal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 18:42 WIB

Rutan Klas llB Bener Meriah: Lebih sekedar Ngopi Bareng, Pertemuan Singkat Penuh Pesan dan Makna

Rabu, 3 September 2025 - 10:21 WIB

PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana

Rabu, 3 September 2025 - 10:04 WIB

Tiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Menghadiri Hut RI Ke-80 Di Tribun Kantor Bupati

Rabu, 3 September 2025 - 09:50 WIB

Ketua DPRK Dan Forkopimda Plus Tanam Padi Dan Panen Jagung Di kecamatan Bendahara

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:46 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 04:31 WIB

Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:27 WIB

Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan

Berita Terbaru