Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan kapolda Riau Sidik Kasus Penyekapan Advokat Wanita Di Kota Pekanbaru “Tangkap Pelaku Agar Efek Jera!!”

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

* PEKANBARU,  RIAU *  – Bidik.co.id –

* JEJAK  KASUS GROUP

Kasus penyekapan dialami Advokat pengacara wanita didaerah pekanbaru Riau pada saat menjalankan tugasnya sebagai Advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara ini berdampak buruk bagi profesi pengacara yang keberadaan resmi dilindungi oleh undang-undang undang dan disumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Oknum yang melakukan tindakan brutal menyekap pengacara wanita dipekanbaru adalah hal yang sangat melanggar hukum.

untuk itu kita harapkan kiranya Bapak Kapolri agar memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru menangkap pelaku penyekapan itu ”

Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional yang juga Ketua Umum Peekumpukab Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya dibilangan Cijantung Jakarta 12/10/2026 via telpon selulernya.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Setelah menerimah informasi langsung memberikan perhatian penuh, Menyikapi kekerasan yang terjadi pada Advokat perempuan di Pekan Baru Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat prihatin dengan peristiwa ini. Maka perlu kiranya semua pengacara dipekan baru mendorong proses hukumnya agar bisa di tegakkan.

Seorang advokat Prempuan Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan penyekapan saat menjalankan tugas profesinya.

Peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass mendatangi kediaman seorang dengan inisial Ibu GS yang notabenenya menjabat sebagai Ketua RW di Jl. Sidomulyo I Padang Bulan Senaplan Kota Pekanbaru untuk menyampaikan surat somasi.

Menurut keterangan Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH, awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik, namun, situasi berubah setelah Ibu GS mengetahui bahwa kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian somasi untuk dirinya berkaitan dengan perampasan dan pengelapan barang berharga milik klienya Desi Silvia Angraini, SH, MH.

Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekannya kemudian di maki-maki dengan kata kata yang tak pantas, dan dikatakan Advokat Brengsek, dimana terjadi percekcokan mulut hingga datang anak Ibu GS (Ad) turut serta melakukan intimidasi dan ancaman higa terjadi dugaan kekerasan fisik berupa menarik baju dan Ibu GS mengigit lengan kiri dan kanan serta memukul dada hingga memar tidak puas akan hal tersebut Ibu GS meneriaki “maling”, sehingga masyarakat banyak berkumpul dan pagar rumah dikunci sehingga Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekan tidak dapat keluar.

Baca Juga:  Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Serda Hajis Sambangi Warga Kute Rayang

Dalam kejadian tersebut, Desi Silvia Angraini, SH, MH dan Rekan juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan hingga pukulan di dada, disertai intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat.

Peristiwa ini kemudian mereda setelah Team Advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Ass sampai di tempat kejadian dan menetralisir permasalahan yang ada.

Hal ini di benarkan oleh Advokat Jaka Marhaen SH bahwa salah satu team nya mendapat perlakuan intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat serta kekerasan fisik, berkaitan dengan menjalankan tugas profesinya hal tersebut tidak dapat kita terima hal tersebut harus di selesaikan melakui jalur hukum yang berlaku jelasnya.

Dimana Team langsung melakukan laporan di Polresta Kota Pekanbaru untuk membuat laporan resmi.

Disampaikan bahwa dari Ibu GS pada tanggal 7 Oktober 2026 membuat laporan pada Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin

Advokat Jaka Marhaen SH meyampaikan bahwa itu hak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk membuat laporan polisi namun yang harus di pahami apakah dasar laporan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya emosi sesaat karena kekalutan biar hukum yang akan menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut atau tidak.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekannya kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa serta melakukan penindakan secara hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut terjadi ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya dalam menyampaikan somasi

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB) Rektor STIA STIH Pronass Ketua Umum Yayasan Brigade Global Indonesia (HP.BRIGIP).

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai, DPW RAJAWALI Jatim: Publik Berhak Tahu Kapan Kasus Korupsi Jalan Tlagah-Bulangan Pamekasan Berujung!
PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH
LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang
Impor Ilegal Rp30 Miliar Terbongkar, RAJAWALI Batam: Usut Tuntas Sampai ke Akar dan Transparan ke Publik!
Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!
Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!
Lima Pertanyaan Publik — MAUNG: Transparansi Kasus Napak Tilas Adalah Hak Masyarakat Ketapang!
Belum Ada Kejelasan — MAUNG: Jangan Biarkan Kasus Korupsi Menggantung Tanpa Alasan Jelas!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Polsek Timang Gajah Gelar Saweu Sekolah, Ajak Pelajar Hindari Bullying dan Tingkatkan Kedisiplinan

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Lindungi Petugas dan Warga Binaan, Rutan Bener Meriah Bangun Sinergi Penanggulangan Bencana dan Pelayanan Kesehatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Tingkatkan Mitigasi dan Keselamatan, Rutan Kelas IIB Bener Meriah Resmi Buka Pembekalan Kader Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas, Polres Bener Meriah Gelar Patroli KRYD di Pante Raya dan Simpang Balek

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Kembali Berlari di Lintasan, Bripda Tegar Langsung Raih Emas di Kejurda Atletik Gayo Lues

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bener Meriah Cek Kesiapan Personel dan Perlengkapan Dalmas Sat Samapta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Kapolres Bener Meriah Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Berita Terbaru