BKM Masjid Agung Medan Percepat Musyawarah, Minta Laporan Dana Hibah Rp350 Miliar

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

* MEDAN *  — Bidik.co.id —

Ketua Umum Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Medan, Dr. Impun Siregar bersama pengurus harian akan melaksanakan percepatan musyawarah pergantian pengurus dalam upaya menjaga ukhuwah Islamiyah, memperkuat silaturahmi, dan menghindari perpecahan di lingkungan Masjid Agung Medan.

Impun di kantor BKM , Selasa (13/10), mengatakan, musyawarah pergantian pengurus yang semula dijadwalkan berakhir pada 2027 akan dipercepat sesuai ketentuan organisasi. Musyawarah tersebut direncanakan bulan November 2026 di Masjid Agung Medan.
Untuk melaksanakan musyawarah ini pengurus akan membentuk kepanitiaan dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku dan surat Kakanwil Kemenagsu tanggal 28 Mei 2021 perihal penerbitan SK pengurus BKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat bersama pengurus harian di kantor BKM Masjid Agung Medan, Impun menyampaikan bahwa musyawarah akan melibatkan pewakif, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung, Ketua Nazir Wakaf, Ka Kua Polonia, tokoh agama, pengurus MUI Kota Medan, perwakilan organisasi Islam, pejabat pemerintah setempat, seluruh pengurus BKM, serta perwakilan jamaah.

Menurutnya, musyawarah tersebut menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi, sekaligus memastikan pengelolaan masjid berjalan baik demi kepentingan umat.

Ketua bidang aset BKM Edwin Ginting pada kesempatan rapat menyampaikan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus BKM periode 2022–2027 nanti perlu dipertanyakan tentang pengelolaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Medan yang diterima pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edwin menyebutkan, total dana hibah yang diterima mencapai Rp350 miliar, termasuk hibah terakhir pada 2023 sebesar Rp150 miliar. Dana hibah tersebut seluruhnya telah diserahkan pengurus BKM kepada Panitia Pembangunan Masjid Agung Medan, yang diterima Wakil Ketua Umum Musa Idishah dan Bendahara Umum Yuslin.

Karena itu, pengurus BKM meminta Panitia Pembangunan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada pengurus BKM.

Soroti Kepengurusan Nazir Wakaf

Selain persoalan dana pembangunan, pengurus BKM juga menyoroti dinamika kepengurusan nazir wakaf yang mereka nilai perlu diklarifikasi dan diduga sudah melampaui wewenang agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di lingkungan Masjid Agung Medan.

Ia merujuk pada surat keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan tertanggal 21 Mei 2015, yang mencatat lima orang sebagai nazir tanah wakaf Masjid Agung Medan.

Berdasarkan dokumen tersebut, susunan nazir terdiri atas Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si sebagai Ketua; Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum sebagai Sekretaris; H. Yuslim Siregar sebagai Bendahara; serta Dr. H. Asren Nasution, MA dan H. Hasan Matsum, M.Ag sebagai anggota.

Baca Juga:  Aksi Lingkungan Berkelanjutan: BNCT Rehabilitasi 22 Ha Lahan Sawit Menjadi Kawasan Mangrove

Sementara pengurus BKM mempertanyakan perubahan jumlah nazir menjadi tiga orang berdasarkan SK yang disebut terbit pada 2025, yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus BKM.
Pengurangan dua anggota nazir ini mengarah ke mal administrasi dan diduga cacat hukum karena tidak dibenarkan. Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap/meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Pengurus menilai perubahan tersebut perlu ditelusuri dari sisi administrasi dan dasar hukumnya. Perubahan susunan nazir harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi yang berlaku.

Pengurus BKM juga menyoroti pengutipan infak, termasuk penitipan sepatu, serta pembentukan petugas tersendiri di lingkungan masjid. Hal ini menjadi persoalan karena itu merupakan tugas pokok dari BKM dalam pengelolaan masjid. Persoalan pembagian tugas dan kewenangan antara BKM dan nazir wakaf perlu diperjelas.

Menurut mereka, seluruh persoalan tersebut sebaiknya dibahas secara terbuka melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang mengedepankan kepentingan umat.

Kejelasan Pembangunan Menara

Pengurus pada saat rapat minta mengingatkan Panitia Pembangunan Masjid Agung Medan mengenai rencana pembangunan menara setinggi 199 meter.

Dan berharap perkembangan rencana pembangunan menara tersebut turut dijelaskan sehingga seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan dan kelanjutan pembangunan Masjid Agung Medan.

Musyawarah pada November mendatang direncanakan diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan sambutan Ketua MUI Kota Medan yang juga disebut sebagai nazir wakaf Masjid Agung, sambutan perwakilan pejabat setempat, serta sambutan dan laporan Ketua BKM periode 2022–2027.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemilihan ketua atau tim formatur yang dipandu sedikitnya tiga orang dari peserta musyawarah, sebelum ditutup dengan doa.

Impun berharap percepatan musyawarah tersebut dapat menjadi jalan keluar atas dinamika yang berkembang selama setahun terakhir.

“Dengan musyawarah ini, kita berharap silaturahmi tetap terjaga, persoalan dapat diselesaikan secara baik, dan Masjid Agung Medan semakin bersinar sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam,” demikian harap Impun. *(Jek)*

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Perkuat Strategi Bisnis Bersama Wadirut Pelindo, Drajat Sulistyo
Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
Pengacara Ishak Rudianto Sihite Ingatkan Polda Sumut Jangan “Main Main” Dengan Instruksi Wapres Gibran Soal Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO !
KAPOLRI BARU DIMINTA BUKTIKAN KATA-KATANYA: LAPORAN MANGKRAK DI POLDA – POLRESTABES MEDAN, KORBAN DIBURU, PELAKU DILINDUNGI ?
Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian
BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Pelindo Regional 1 Perkuat Strategi Bisnis Bersama Wadirut Pelindo, Drajat Sulistyo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Pengacara Ishak Rudianto Sihite Ingatkan Polda Sumut Jangan “Main Main” Dengan Instruksi Wapres Gibran Soal Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO !

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:20 WIB

KAPOLRI BARU DIMINTA BUKTIKAN KATA-KATANYA: LAPORAN MANGKRAK DI POLDA – POLRESTABES MEDAN, KORBAN DIBURU, PELAKU DILINDUNGI ?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:54 WIB

BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA

Berita Terbaru

Oplus_16908288

BENER MERIAH

Rutan Bener Meriah Gelar Pembekalan Kader Siaga Bencana Bersama BPBD

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:46 WIB