LSM KCBI: Ini Kejahatan Lingkungan! Limbah SPPG Tulang Bawang Racuni Sawah & Ternak

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id ,– OKU TIMUR, SUMSEL | 14 AGUSTUS 2026 —

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan resmi menggempur 3 instansi sekaligus di Kabupaten OKU Timur. Surat laporan dan desakan resmi dilayangkan buntut kelalaian fatal pengelolaan limbah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

Surat yang sama dikirim serentak kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FAKTA DI LAPANGAN: IPAL MATI, LIMBAH MENGALIR KE SAWAH

Berdasarkan kuasa warga dan hasil peninjauan langsung, LSM-KCBI menemukan 4 pelanggaran berat:
1. IPAL RUSAK TOTAL – Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dibangun tidak berfungsi. Limbah cair dan sisa makanan dibuang mentah-mentah.
2. CEMARI LAHAN WARGA – Limbah mengalir bebas ke sawah milik warga dan menumpuk di dekat kandang kambing. Tanah, air, dan mata pencaharian warga terancam.
3. TIDAK BERDOKUMEN – Belum ditemukan dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan izin sanitasi yang wajib dimiliki.
4. BAU BUSUK & PENYAKIT – Bau menyengat tiap hari. Lalat dan hewan pembawa penyakit merajalela. Kesehatan warga dan ternak terancam.

ULTIMATUM 3-5 HARI: TINDAK ATAU HADAPI HUKUM!
LSM-KCBI memberikan tenggat waktu tegas 3 hingga 5 hari kerja kepada 3 instansi:

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI dan Deplu RI Serius Meminta Israel Melepaskan WNI Yang Ditangkap

1. KEPADA DINAS LH:
Turunkan tim, uji sampel air dan tanah. Periksa dokumen lingkungan. Perintahkan perbaikan IPAL dan pemulihan lahan. Jika tidak ada dokumen, HENTIKAN SEMENTARA kegiatan SPPG!

2. KEPADA SATPOL PP:
Tegakkan Perda. Beri teguran tertulis dan perintah stop buang limbah sembarangan. Jika bandel, LAKUKAN PENINDAKAN dan TUTUP SEMENTARA!

3. KEPADA DINAS KESEHATAN:
Periksa standar sanitasi. Tegur keras pengelola. Pastikan syarat kesehatan dipenuhi sebelum dapur diizinkan beroperasi lagi!

LSM KCBI: 3 PILAR PENGAWASAN JANGAN TIDUR!
Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax, Koordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI, menegaskan:
“Ini bukan sekadar limbah. Ini kejahatan lingkungan, pelanggaran ketertiban, dan bom waktu kesehatan. Makanya kami lapor ke 3 instansi sekaligus. DLH jaga tanah dan air. Satpol PP jaga aturan. Dinkes jaga nyawa rakyat. Tidak ada alasan untuk diam!”

“Kami sudah kasih waktu. Jika dalam 5 hari tidak ada tindakan nyata dan jawaban resmi, maka LSM-KCBI akan naikkan laporan ini ke APH dan pimpinan di atasnya atas dugaan pembiaran dan kelalaian pejabat. Cukup sudah rakyat Tulang Bawang jadi korban,” tegas Eri.

LSM-KCBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan SPPG tidak menjadi sumber malapetaka baru bagi warga.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru