PROF. DR. SUTAN NASOMAL SOROTI LEGALITAS PEMOTONGAN KAPAL DI PESISIR BITUNG

- Editor

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, JAKARTA, 23 Agustus 2026 

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu, yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin, melainkan jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen dan aktivitas nyata di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»
Yg

Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan.

KSOP DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Prof. Sutan Nasomal menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar memiliki peran penting dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan yang berhubungan dengan kapal dan perairan pelabuhan.

Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang memiliki ketentuan khusus mengenai penutuhan kapal.

Menurutnya, apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar hingga materialnya dimanfaatkan kembali, maka aspek ship recycling harus menjadi perhatian.

«“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.»

Izin “Salvage” Harus Sesuai dengan Kegiatan di Lapangan

SALVAGE BUKAN OTOMATIS SHIP RECYCLING

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keberadaan izin yang menggunakan istilah salvage tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh besi atau material kapal telah memenuhi ketentuan mengenai penutuhan kapal.

Menurutnya, regulasi salvage merujuk pada PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.

«“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.»

Ia menambahkan, apabila pekerjaan yang dilakukan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis hingga kapal tidak lagi berbentuk kapal, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka pemerintah harus menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.

ASPEK LINGKUNGAN TAK BOLEH DIABAIKAN

Selain persoalan perizinan, Prof. Sutan Nasomal menilai pemotongan kapal di atas air juga menimbulkan persoalan lingkungan maritim.

Apabila kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan karat, potongan besi, minyak, residu kapal, atau material lainnya masuk ke laut, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut izin pembongkaran kapal.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Himbau Presiden Prabowo Dapat Edukasi dari Tim Ahli Terkait Wacana Konversi 120 Juta Motor ke Listrik

«“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.»

Karena itu, menurutnya, kewenangan KSOP tidak menghilangkan kewenangan instansi lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, kata dia, perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan material hasil pemotongan masuk ke laut, potensi pencemaran pesisir, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila memang dihasilkan limbah yang masuk kategori tersebut.

POLRI DAPAT BERTINDAK JIKA ADA UNSUR PIDANA

Prof. Sutan Nasomal juga menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau kegiatan yang dilakukan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi penegakan hukum.

Dalam kondisi demikian, PPNS yang berwenang maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau dugaan masyarakat.

SEPULUH PERTANYAAN UNTUK KSOP BITUNG

Untuk memperoleh kepastian hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:

1. Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
2. Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
3. Apakah izin itu merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
4. Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
5. Apakah lokasi di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?
6. Apakah kapal yang dipotong memiliki dokumen yang dipersyaratkan?
7. Apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila dipersyaratkan?
8. Bagaimana prosedur mencegah minyak, karat, dan material kapal masuk ke laut?
9. Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?
10. Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

INTI PERSOALAN

Menurut Prof. Sutan Nasomal, inti persoalan hukum dalam polemik tersebut bukan semata-mata ada atau tidaknya izin.

«“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.»

Ia menilai langkah paling objektif adalah meminta salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya, ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, dan dokumen penutuhan kapal, kemudian mencocokkannya dengan aktivitas aktual di lapangan.

«“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.»

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE )

Berita Terkait

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?
Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara
Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Disomasi Langgar Multi Regulasi Pasca Kebakaran Dapur MBG, Managemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:46 WIB

*SELAMATKAN GENERASI! Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:20 WIB

Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Erli Rosanty Borotan Minta Polres Madina Menambah Personel Lalu Lintas di SPBU Pasar Baru Panyabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Skandal Suap Jalan Sumut: KPK Didesak Jerat Mantan Kadis PU Madina dan Usut Dugaan Keterlibatan Bupati

Berita Terbaru