Patroli Tambang Emas Ilegal, Polres Aceh Tengah Tegaskan Tak Ada Toleransi

- Editor

Kamis, 4 September 2025 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon Bidik.co.id

Tim gabungan Polres Aceh Tengah melaksanakan patroli dan razia penambangan emas ilegal di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, pada Rabu kemaren (3/9/2025).

Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, S.Trk., serta puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di aliran Sungai Layong dan Gerpa, Kampung Serule, Kecamatan Bintang, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.

Patroli kemudian dilanjutkan ke aliran Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge. Hasilnya, juga tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun aktivitas tambang emas ilegal.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Lagi Pelaku Judi Di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka Di Tangkap Polisi

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

“Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Berita Terkait

Bhayangkari Samapta Polres Aceh Tengah Sabet Juara 1 Turnamen Volly Ball HKGB ke-73
Bakti Kesehatan Sambut HUT RI ke-80, Polres Aceh Tengah Berikan Layanan dan Pengobatan Gratis
SMP Negeri 32 Takengon, Siswa-Siswi Kelas 1 Terpaksa Belajar di Lantai
Ketua DPD SWI Bener Meriah Silaturahmi ke Pendim 0106/Aceh Tengah
Babinsa Koramil 03/Pegasing  Laksanakan Komsos di Kantor Desa Lenga
Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Gencar Sosialisasi dan Pasang Spanduk Imbauan di Kampung Bewang
Dandim 0106/Ateng Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam
Polres Aceh Tengah Catat 95 Tilang dan 164 Teguran, Kasat Lantas Imbau Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:21 WIB

PAW Anggota DPRK Aceh Tamiang Dari Partai Golkar, Akan Terlaksana

Rabu, 3 September 2025 - 09:50 WIB

Ketua DPRK Dan Forkopimda Plus Tanam Padi Dan Panen Jagung Di kecamatan Bendahara

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:46 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Rabat Beton Dijalan Peribadi Menggunakan Dana Desa 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 04:31 WIB

Di Duga Oknum Kepsek Mengeluarkan Murid Secara Sepihak Dan Mengabaikan Perjanjian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:27 WIB

Hiburan Rakyat HUT RI Ke 80 Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Masyarakat Sekitar PT Desa Jaya Alur Jambu Mengecam Keras, Bila Ada Oknum Yang Membawa Nama Masyarakat Atas Penjarahan Di Tanaman Milik Perusahaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:53 WIB

Kisruh Lahan Kebun Sawit Eks HGU Di Tenggulun Kinerja KPH lll Di Pertanyakan 

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Adi Rahmanto Laksanakan Kegiatan Bhakti Bersama Warga Desa Atang Jungket

Berita Terbaru

EMPAT LAWANG

Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di Desa Ulak Mengkudu

Kamis, 4 Sep 2025 - 10:53 WIB