DPW FORMABES SUMUT: “Tidak Ada Alasan” Inspektorat dan Bupati Madina Diam soal Dugaan Keterlibatan Kades Sigegu dalam PETI

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, —- MANDAILING NATAL —

DPW FORMABES SUMUT (Forum Masyarakat Bersatu Sumatera Utara) mendesak Inspektorat dan Bupati Mandailing Natal mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Sigegu, Kecamatan Kotanopan, berinisial BN, dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sejumlah titik di wilayah Mandailing Natal, khususnya kawasan bantaran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut DPW FORMABES SUMUT, dugaan aktivitas PETI tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan melalui berbagai platform media. Karena itu, mereka menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya diam, melainkan perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Inspektorat dan Bupati Mandailing Natal untuk diam. Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” tegas DPW FORMABES SUMUT, sebagaimana disampaikan pada 24 Agustus 2026.

Soroti Dugaan Aset Bernilai Fantastis

Selain dugaan aktivitas PETI, FORMABES SUMUT juga menyoroti informasi mengenai aset yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan versi tim investigasi FORMABES SUMUT, terdapat dugaan kepemilikan sejumlah aset berupa tanah, ruko, sawah, serta usaha perdagangan di wilayah Panyabungan.

FORMABES juga menyebut adanya usaha dengan nama “Madina Mart” yang disebut berada di kawasan Simpang Empat, sekitar area Terminal Galon.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai nilai aset hingga dugaan aliran dana hasil PETI tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, serta sumber perolehan harta.

“Jejak aset dan sumber kekayaan tersebut seharusnya menjadi salah satu objek yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas PETI atau tidak,” ujar tim investigasi FORMABES SUMUT.

Isu Dugaan Backing Oknum Aparat

FORMABES SUMUT juga menyoroti pernyataan yang diklaim pernah disampaikan Kades Sigegu di tengah masyarakat.

Menurut mereka, muncul ucapan yang kurang lebih bermakna bahwa tidak ada pihak yang membelanya ketika menghadapi persoalan tertentu, kecuali pihak tertentu yang disebut dalam pernyataan tersebut.

FORMABES mempertanyakan siapa pihak yang dimaksud dan meminta informasi tersebut diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut juga mengaitkan isu itu dengan informasi mengenai penanganan satu unit alat berat dalam perkara dugaan PETI di Kotanopan oleh Polda Sumatera Utara pada awal 2025.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Menurut keterangan tim FORMABES, alat berat jenis ekskavator tersebut disebut pernah dibawa dan dititipkan di satuan Brimob di wilayah Tapanuli Selatan.

Namun, FORMABES SUMUT menilai informasi mengenai keterlibatan Kades Sigegu dalam peristiwa tersebut juga harus diverifikasi melalui data dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

“Apakah oknum aparat yang disebut itu masih aktif atau sudah tidak bertugas? Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai informasi yang beredar hanya menjadi asumsi,” ujar tim investigasi FORMABES SUMUT.

Tiga Sikap FORMABES SUMUT

Atas berbagai informasi tersebut, DPW FORMABES SUMUT menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Meminta Bupati Mandailing Natal mengambil langkah tegas dan memastikan dugaan keterlibatan Kades Sigegu dalam aktivitas PETI diperiksa sesuai ketentuan hukum.

2. Mendesak Inspektorat Mandailing Natal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

3. Menurunkan tim investigasi dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memperdalam informasi mengenai aktivitas PETI, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterkaitan antara keduanya sebelum dilakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

FORMABES SUMUT menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Tetapi semua dugaan juga harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar,” tegas FORMABES SUMUT.

Belum Ada Konfirmasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sigegu Baginda Nasution belum berhasil dikonfirmasi mengenai tudingan dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun dugaan kepemilikan aset yang disorot FORMABES SUMUT.

Konfirmasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait desakan tersebut juga belum diperoleh.

Berita ini disusun berdasarkan informasi masyarakat, pernyataan organisasi dan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan kepada wartawan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Magrifatulloh).

Bidik.co.id ( Jauhari M YUnus CFLE .C.JI.C.L.WI )

Berita Terkait

Polemik Penggunaan BBM Jenis Pertalite Subsidi. Kepala SPPG Bukit Malintang Dinilai Ngawur, Àsbun dan Tak Faham Regulasi
Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras.
Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba
Gunakan LPG 3 Kg Subsidi dan Cuci Ompreng Sembarangan, SPPG Sibaruang Siabu Diduga Tabrak Aturan BGN
Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan.
Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian segera panggil pemilik Kios UD Rizki
Dihadiri Sekejen Pusat, Musda JATMAN Sumut Tetapkan TGB Syekh Dr. H. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA sebagai Mudir 2026-2031
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Ini Bencana Nasional. Masyarakat Indonesia Meminta Bantuan PBB dan Negara Manapun Menghentikan Kebakaran Hutan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

DUA TAHUN KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO: ARUS PETIKEMAS PELINDO TUMBUH 6,85%, KONEKTIVITAS MARITIM NASIONAL SEMAKIN KUAT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:29 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : MENGAPA KORUPTOR WAJIB DI TEMBAK MATI. CUMA MATI YANG MAMPU MEMUTUSKAN MATA RANTAINYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial

Berita Terbaru