Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian segera panggil pemilik Kios UD Rizki

- Editor

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PANYABUNGAN — BIDIK.CO.ID

Dugaan ketidaksesuaian penyaluran pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, terdapat dugaan selisih sekitar 48 ton antara realisasi pupuk bersubsidi yang tercatat pada 2026 dan jumlah yang diperkirakan telah diterima petani.

Data awal menyebutkan, alokasi atau realisasi pupuk urea bersubsidi untuk Desa Roburan Lombang mencapai sekitar 58 ton. Namun, jumlah yang diperkirakan telah disalurkan kepada petani disebut baru berkisar 10 ton. Selisih tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan sisa pupuk serta kesesuaian proses distribusinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran pupuk bersubsidi di desa tersebut diketahui dikaitkan dengan UD Rizki Roburan Lombang, usaha dagang milik H. Parlindungan Nasution yang disebut sebagai kios penyalur pupuk bersubsidi di wilayah setempat.

Meski demikian, angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, bukti penebusan, catatan distribusi, dan data penerimaan petani. Selisih yang muncul tidak serta-merta membuktikan terjadinya penyelewengan, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Dinas Pertanian Jangan Tutup Mata

Menanggapi persoalan tersebut, jurnalis yang melakukan penelusuran di lapangan mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal agar segera mengevaluasi izin dan kelayakan operasional kios UD Rizki Roburan Lombang sesuai kewenangannya.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi telah memenuhi ketentuan, termasuk kesesuaian antara data realisasi, jumlah pupuk yang ditebus, penyaluran kepada petani, serta administrasi pertanggungjawabannya.

Dinas Pertanian juga perlu berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia dan pihak pengawas terkait untuk memeriksa data distribusi secara terbuka. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Jangan sampai persoalan distribusi pupuk bersubsidi hanya berhenti pada perbedaan angka dalam dokumen, sementara petani kesulitan memperoleh kepastian atas pupuk yang menjadi kebutuhan utama kegiatan pertanian mereka.

Evaluasi izin bukan berarti kios telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian distribusi dalam jumlah besar, pengawasan yang transparan merupakan langkah penting untuk melindungi hak petani dan menjaga akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi.

Jika Ditemukan Bukti Pelanggaran, Jurnalis dan Aktivis Siap Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga:  Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir - Siabu Jadi Korban Kebakaran, Kepala SPPG Romi Hasibuan Malah Bungkam.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila hasil penelusuran dan pemeriksaan dokumen nantinya menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, jurnalis bersama elemen aktivis menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polres Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan tersebut nantinya diharapkan disertai bukti pendukung yang relevan agar aparat penegak hukum dapat memeriksa alur distribusi, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran.

Langkah hukum ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan untuk mendorong transparansi dan memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak mengabaikan laporan yang disertai bukti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penanganan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Hak Petani Harus Menjadi Prioritas

Pupuk urea bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang penyalurannya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan. Karena itu, setiap realisasi penebusan dan distribusi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data serta bukti yang sah.

Dugaan selisih sekitar 48 ton di Roburan Lombang harus dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan berapa jumlah pupuk yang benar-benar tersedia, berapa yang telah ditebus, kepada siapa pupuk disalurkan, dan bagaimana status sisa pupuk yang belum terkonfirmasi.

Jurnalis yang melakukan penelusuran di lapangan mendesak Dinas Pertanian Madina agar segera mengambil langkah konkret, melakukan evaluasi terhadap kios yang bersangkutan sesuai kewenangannya, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

Masyarakat, khususnya petani Roburan Lombang, berhak memperoleh kepastian. Apabila seluruh distribusi ternyata telah sesuai ketentuan, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan tegas harus diambil berdasarkan bukti dan aturan hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan selisih penyaluran pupuk tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pemilik UD Rizki Roburan Lombang, Dinas Pertanian Madina, dan pihak Pupuk Indonesia tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai alokasi, realisasi, serta distribusi pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang.
(Magrifatulloh).

Redaksi :

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Dihadiri Sekejen Pusat, Musda JATMAN Sumut Tetapkan TGB Syekh Dr. H. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA sebagai Mudir 2026-2031
Gerakan SIGAP Digelorakan, Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
Ultimatum LSM KCBI: Berantas Judi di Jl. Veteran atau Copot Kapolsek Berastagi!
Dana Desa Huta Damai 2025 Diduga Sarat KKN dan Mark-Up Fantastis, Kepala Desa Pilih Bungkam!
Aroma KKN Menyengat, Realisasi Dana Desa Kampung Baru Disorot Tajam. Kepala Desa Memilih “Bungkam”
Disomasi Langgar Multi Regulasi Pasca Kebakaran Dapur MBG, Managemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
*SELAMATKAN GENERASI! Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Lubuk Pakam
Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Kapolres dan Waka Polres Nagan Raya Ucapkan Selamat Hari Gerak Bhayangkari ke-74

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kapolres Nagan Raya Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nagan Raya Ucapkan Selamat Hari Gerak Bhayangkari ke-74

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Gudang Sakura Bizz Disorot, Tim Investigasi MAUNG: Periksa Seluruh Pergudangan di Kubu Raya! Jangan Biarkan Jadi Sarang Barang Ilegal!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48 WIB

AMSI Maluku Dorong Dialog Energi Berkeadilan: Konferwil III Bahas BBM, LPG dan Dampak Ekonomi Blok Masela

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keluarga Besar Aliansi Wartawan Gayo (AWG) Ucapkan Selamat & Sukses untuk Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal Sebagai Danrem 011/Lilawangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!

Berita Terbaru