*DELI SERDANG, — Bidik.co.id —*
Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di wilayah Lubuk Pakam, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39) warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 1.000,14 gram atau setara 1 kilogram.
Pelaku yang diamankan berinisial S (39). Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang *Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.* bersama personel gabungan Satnarkoba.
Operasi dilaksanakan pada *Kamis, 15 Oktober 2026, sekira pukul 15.00 WIB*, diawali dengan apel persiapan personel.
Di sebuah lokasi yang telah dipetakan sebagai tempat transaksi narkoba di *Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.*
Berawal dari informasi masyarakat dan hasil pemetaan Satnarkoba terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah Lubuk Pakam.
Setelah menerima informasi, Kasat Narkoba memimpin apel persiapan pukul 15.00 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi sasaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti:
– 1 (satu) tas ransel warna hitam
– 1 (satu) plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto *1.000,14 gram*
Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Terpisah, Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Deli Serdang, sejalan dengan tagline Kapolri *”Polisi Bersama Masyarakat”.*
“Pemberantasan narkoba butuh peran serta masyarakat. Jangan ragu lapor ke kami jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami akan gas full terus berantas narkoba demi selamatkan generasi muda,” tegas Fery.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan jaringan peredaran di atasnya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. _(Tim / Bidik)_
Bidik.co.id
Jauhari M Yunud S.E.CFLE. C.JI.C.L.WI


























