Skandal 48 Ton Pupuk Subsidi diduga “Raib”. Plt Kadis Pertanian Madina Didesak Copot Izin Kios UD Rizki Roburan.

- Editor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PANYABUNGAN – BIDIK.CO.ID

Hak ribuan petani di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, diduga kuat telah “dikebiri”. Sebanyak 48 ton pupuk urea bersubsidi alokasi tahun 2026 diduga “raib” dari genggaman petani, menyisakan misteri besar yang mengarah pada dugaan kongkalikong distribusi.

Berdasarkan data awal, dari total 58 ton alokasi resmi untuk desa Roburan Lombang dan Kec. Panyabungan Selatan sekitarnya, pihak Kios UD Rizki Roburan Lombang—milik H. Parlindungan Nasution—diduga baru menyalurkan 10 ton saja kepada petani lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selisih masif sebesar 48 ton ini memicu kemarahan publik dan kecurigaan adanya praktik “mafia pupuk” di wilayah Mandailing Natal

Skandal dugaan mafia pupuk ini, membuat berang sejumlah aktivis di Kab. Madina. Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara secara lugas menantang keberanian Plt. Kepala Dinas Pertanian Muhammad Syail untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan memeriksa langsung dokumen pertanggungjawaban UD Rizki.

“Ini indikasi kuat adanya kebocoran distribusi yang terstruktur. Kita mendesak Muhammad Syail selaku Plt Kadis Pertanian untuk tidak menutup mata atau ikut “main mata” dalam skandal ini. Segera panggil dan periksa pemilik UD Rizky. Evaluasi kelayakan operasi hingga pencabutan izin operasional kios harus dilakukan tanpa kompromi jika terbukti melakukan pelanggaran’ tegas Arief Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini.

Dia menandaskan,
transparansi alur distribusi, bukti manifes penebusan, serta data kartu tani harus dibuka secara gamblang ke masyarakat luas. “Kios yang terbukti bermain-main dengan komoditas bersubsidi harus menerima sanksi terberat, yakni pencabutan hak distribusi dan izin usaha. Plt Kadis Pertanian Kab Madina harus turun tangan mengusut tuntas skandal ini dan segera bertindak tegas’ ungkapnya.

Arief Azka juga mengingatkan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka di atas kertas administrasi, melainkan nasib perut petani yang terancam gagal panen akibat kelangkaan pupuk yang sengaja dikondisikan. Kuat dugaan, pihaknya mensinyalir adanya informasi distribusi pupuk bersubsidi diperjualbelikan secara illegal ke sejumlah perusahaan sawit di wilayah Pantai Barat.

Ditambahkan, dinas Pertanian juga dituntut menggandeng PT Pupuk Indonesia untuk membuka secara transparan data digital penebusan pupuk di kios tersebut.

Baca Juga:  Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba

Pihaknya memastikan tidak tinggal diam menyikapi hal ini. Dia menegaskan tengah merampungkan pengumpulan barang bukti otentik, termasuk catatan distribusi dan kesaksian para petani yang namanya dicatut.
Jika ditemukan bukti otentik penyelewengan barang dalam pengawasan ini, kasus tersebut akan langsung dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal. “Aparat penegak hukum didorong untuk bertindak objektif, profesional, dan menyapu bersih siapapun oknum yang bermain di balik hilangnya 48 ton pupuk subsidi ini demi memberikan efek jera” ujarnya.

Pada bagian lain, Arief Azka juga menyorot tindakan UD Torroburan milik Ali Umar yang kedapatan menjual pupuk subsidi pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan dalih apapun, baik penambahan biaya kemasan, upah dan lain lain. Penjualan pupuk diatas HET adalah bentuk pengangkangan yang harus dijatuhi sanksi berat mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman proses hukum pidana” tegas Arief Azka.

Pihaknya menyesalkan lambannya respon dan kepedulian pemerintah, khususnya Wakil Bupati dan Kadis Pertanian Madina dalam menangani kasus ini dan berlarut-larut sehingga menyebabkan kerugian besar bagi petani.

“Wakil Bupati Atika Azmi Utammi yang juga Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) seharusnya lebih responsif mendengar dan menindaklanjuti keluhan dan jeritan para petani ini. Jangan hanya sekadar mengatasnamakan petani dengan pimpinan ormas, tapi tidak pernah peduli dengan nasib petani” sindirnya.

Dia menandaskan, negara menggelontorkan subsidi pupuk demi ketahanan pangan, bukan untuk memperkaya oknum pemilik kios atau distributor nakal.

“Skandal Roburan dengan raibnya 48 Ton pupuk subsidi dan penjualan diatas HET, harus diusut tuntas agar hak-hak petani di Kabupaten Madina tidak terus-menerus dikorbankan’ tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wakil Bupati, Plt Kadis Pertanian dan pihak terkait. Pihak media masih terus melakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memenuhi azas perimabangan informasi yang lebih objektif dan proporsional.
(Magrifatulloh).

BIDIK.CO.ID

WARTAWAN NASIONAL

JAUHARI M YUNUS S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Diduga 48 Ton Pupuk Urea Subsidi Belum Diterima Petani Roburan Lombang, Kadis Pertanian segera panggil pemilik Kios UD Rizki
Dihadiri Sekejen Pusat, Musda JATMAN Sumut Tetapkan TGB Syekh Dr. H. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA sebagai Mudir 2026-2031
Gerakan SIGAP Digelorakan, Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos
Ultimatum LSM KCBI: Berantas Judi di Jl. Veteran atau Copot Kapolsek Berastagi!
Dana Desa Huta Damai 2025 Diduga Sarat KKN dan Mark-Up Fantastis, Kepala Desa Pilih Bungkam!
Aroma KKN Menyengat, Realisasi Dana Desa Kampung Baru Disorot Tajam. Kepala Desa Memilih “Bungkam”
Disomasi Langgar Multi Regulasi Pasca Kebakaran Dapur MBG, Managemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
*SELAMATKAN GENERASI! Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Lubuk Pakam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Berita Terbaru