PANYABUNGAN – BIDIK.CO.ID
Hak ribuan petani di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, diduga kuat telah “dikebiri”. Sebanyak 48 ton pupuk urea bersubsidi alokasi tahun 2026 diduga “raib” dari genggaman petani, menyisakan misteri besar yang mengarah pada dugaan kongkalikong distribusi.
Berdasarkan data awal, dari total 58 ton alokasi resmi untuk desa Roburan Lombang dan Kec. Panyabungan Selatan sekitarnya, pihak Kios UD Rizki Roburan Lombang—milik H. Parlindungan Nasution—diduga baru menyalurkan 10 ton saja kepada petani lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selisih masif sebesar 48 ton ini memicu kemarahan publik dan kecurigaan adanya praktik “mafia pupuk” di wilayah Mandailing Natal
Skandal dugaan mafia pupuk ini, membuat berang sejumlah aktivis di Kab. Madina. Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara secara lugas menantang keberanian Plt. Kepala Dinas Pertanian Muhammad Syail untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan memeriksa langsung dokumen pertanggungjawaban UD Rizki.
“Ini indikasi kuat adanya kebocoran distribusi yang terstruktur. Kita mendesak Muhammad Syail selaku Plt Kadis Pertanian untuk tidak menutup mata atau ikut “main mata” dalam skandal ini. Segera panggil dan periksa pemilik UD Rizky. Evaluasi kelayakan operasi hingga pencabutan izin operasional kios harus dilakukan tanpa kompromi jika terbukti melakukan pelanggaran’ tegas Arief Azka yang mantan aktivis HMI UIN Sumut ini.
Dia menandaskan,
transparansi alur distribusi, bukti manifes penebusan, serta data kartu tani harus dibuka secara gamblang ke masyarakat luas. “Kios yang terbukti bermain-main dengan komoditas bersubsidi harus menerima sanksi terberat, yakni pencabutan hak distribusi dan izin usaha. Plt Kadis Pertanian Kab Madina harus turun tangan mengusut tuntas skandal ini dan segera bertindak tegas’ ungkapnya.
Arief Azka juga mengingatkan, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka di atas kertas administrasi, melainkan nasib perut petani yang terancam gagal panen akibat kelangkaan pupuk yang sengaja dikondisikan. Kuat dugaan, pihaknya mensinyalir adanya informasi distribusi pupuk bersubsidi diperjualbelikan secara illegal ke sejumlah perusahaan sawit di wilayah Pantai Barat.
Ditambahkan, dinas Pertanian juga dituntut menggandeng PT Pupuk Indonesia untuk membuka secara transparan data digital penebusan pupuk di kios tersebut.
Pihaknya memastikan tidak tinggal diam menyikapi hal ini. Dia menegaskan tengah merampungkan pengumpulan barang bukti otentik, termasuk catatan distribusi dan kesaksian para petani yang namanya dicatut.
Jika ditemukan bukti otentik penyelewengan barang dalam pengawasan ini, kasus tersebut akan langsung dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal. “Aparat penegak hukum didorong untuk bertindak objektif, profesional, dan menyapu bersih siapapun oknum yang bermain di balik hilangnya 48 ton pupuk subsidi ini demi memberikan efek jera” ujarnya.
Pada bagian lain, Arief Azka juga menyorot tindakan UD Torroburan milik Ali Umar yang kedapatan menjual pupuk subsidi pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan dalih apapun, baik penambahan biaya kemasan, upah dan lain lain. Penjualan pupuk diatas HET adalah bentuk pengangkangan yang harus dijatuhi sanksi berat mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman proses hukum pidana” tegas Arief Azka.
Pihaknya menyesalkan lambannya respon dan kepedulian pemerintah, khususnya Wakil Bupati dan Kadis Pertanian Madina dalam menangani kasus ini dan berlarut-larut sehingga menyebabkan kerugian besar bagi petani.
“Wakil Bupati Atika Azmi Utammi yang juga Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) seharusnya lebih responsif mendengar dan menindaklanjuti keluhan dan jeritan para petani ini. Jangan hanya sekadar mengatasnamakan petani dengan pimpinan ormas, tapi tidak pernah peduli dengan nasib petani” sindirnya.
Dia menandaskan, negara menggelontorkan subsidi pupuk demi ketahanan pangan, bukan untuk memperkaya oknum pemilik kios atau distributor nakal.
“Skandal Roburan dengan raibnya 48 Ton pupuk subsidi dan penjualan diatas HET, harus diusut tuntas agar hak-hak petani di Kabupaten Madina tidak terus-menerus dikorbankan’ tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wakil Bupati, Plt Kadis Pertanian dan pihak terkait. Pihak media masih terus melakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memenuhi azas perimabangan informasi yang lebih objektif dan proporsional.
(Magrifatulloh).
BIDIK.CO.ID
WARTAWAN NASIONAL
JAUHARI M YUNUS S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI


























