Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Bidik.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan sebuah perusahaan distribusi hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial ISP (31), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang bekerja sebagai sales eksklusif pada salah satu perusahaan swasta, diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan dana hasil penagihan dari sejumlah pelanggan.

“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Juni 2026.

Menurut Kasat Reskrim, perkara tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka. Dari hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang diterima perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), selaku Manajer PT Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet yang berada dalam wilayah kerja tersangka. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran tagihan dan bahkan memperlihatkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran.

Baca Juga:  Sentuhan TMMD: Rumah Ibu Kasnawati Direhab, TNI dan Warga Gotong Royong Pindahkan Barang

Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui sebagian dana yang telah dibayarkan pelanggan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,8 juta,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara.

AKP Abdul Mufakhir menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta melakukan evaluasi secara berkala guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap
Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Toweren Uken
Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Polsek Silih Nara Prioritaskan Keselamatan Pelajar
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Pererat Silaturahmi dengan Warakawuri, Purnawirawan dan Personel Sakit Menahun
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian di SLB Negeri Kebayakan, Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Jaga Kamtibmas
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Purna Bakti AKP Radius Sianturi, Pengabdian 36 Tahun Berakhir dengan Penuh Kehormatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00 WIB

* PENCABUTAN PERGUB JKA TIDAK HANYA SEBATAS PERNYATAAN LISAN *

Senin, 18 Mei 2026 - 07:14 WIB

MASYARAKAT DIMINTA WASPADA PENIPUAN CATUT NAMA KAPOLRESTA BANDA ACEH

Senin, 18 Mei 2026 - 06:46 WIB

GUBERNUR ACEH CABUT PERGUB JKA NOMOR 2 TAHUN 2026, MUALEM TEGASKAN MASYARAKAT BISA BEROBAT SEPERTI BIASA.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:47 WIB

*DPW GAMIES Aceh Dorong UMKM Naik Kelas, Adhifatra Agussalim: “Ekonomi Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama”*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:20 WIB

*DPW GAMIES Aceh Dorong UMKM Naik Kelas, Adhifatra Agussalim: “Ekonomi Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama”*

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:32 WIB

Andria Zulfa Menutup Webinar Series GAMIES Aceh dengan Antusiasme Tinggi Peserta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:14 WIB

Kuasai Keamanan Digital Sebelum Terlambat, Dikupas Tuntas Pada Webinar GAMIES Aceh

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:05 WIB

Webinar GAMIES Aceh Bahas Website dan Google Maps Jadi Mesin Cuan UMKM

Berita Terbaru

MEDAN

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Sabtu, 6 Jun 2026 - 00:45 WIB