*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biak – Bidik.co id 6 Juni 2026 – Polemik terkait proses konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi kepemudaan di daerah tersebut.

Perhatian tersebut muncul setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua menerbitkan Surat Himbauan Nomor 014/A/SEK/VI/2026 tertanggal 30 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor telah berakhir pada 26 Mei 2026.

Melalui surat yang sama, DPD KNPI Provinsi Papua menyampaikan bahwa seluruh kewenangan terkait konsolidasi lanjutan atas nama KNPI Kabupaten Biak Numfor ditarik kembali hingga adanya penugasan atau keputusan berikutnya yang akan ditetapkan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Papua setelah memperoleh persetujuan maupun petunjuk lebih lanjut dari DPP KNPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, mantan Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor, Sandy Bonai, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa dirinya memahami masa berlaku SK caretaker telah berakhir. Namun demikian, ia berpandangan bahwa tahapan konsolidasi organisasi, termasuk persiapan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda KNPI, tetap perlu dijalankan sambil menunggu keputusan baru, sebagai tindak lanjut atas arahan yang menurutnya disampaikan oleh pihak DPD KNPI Provinsi Papua.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Plt. Ketua Bidang Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor, Reynold W. Kurni, saat di hubungi awak media (06/06/2026). Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memberikan arahan tersebut serta dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi setelah berakhirnya masa berlaku SK caretaker.

“Jika memang masa berlaku SK telah berakhir dan telah ada surat himbauan dari DPD KNPI Provinsi Papua, maka penting untuk dijelaskan siapa yang memberikan arahan dimaksud serta apa dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan organisasi kepemudaan,” ujar Reynold.

Baca Juga:  Prof Dr Nasomal: "Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?"

Selain itu, Reynold juga menyoroti wacana pembatasan hak suara bagi organisasi kepemudaan yang dinilai belum melengkapi administrasi organisasi. Menurutnya, penegakan tertib administrasi harus dilakukan secara konsisten dan berpedoman pada ketentuan organisasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung di Biak Numfor sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik. Dalam aspirasi tersebut, mereka menyampaikan apresiasi atas berakhirnya masa tugas caretaker sesuai ketentuan yang berlaku serta berharap adanya penugasan baru guna melanjutkan proses konsolidasi organisasi.

Menurut Reynold, salinan pernyataan sikap tersebut juga akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi dinamika yang berkembang terkait tahapan Rapimpurda dan Musda KNPI di daerah tersebut.

Ia menambahkan bahwa pada masa kevakuman KNPI sebelumnya, hubungan antarorganisasi kepemudaan di Biak Numfor tetap berjalan dengan baik dan harmonis. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses yang berkaitan dengan Rapimpurda dan Musda KNPI dapat dilaksanakan berdasarkan aturan organisasi, prinsip keterbukaan, serta mengedepankan semangat persatuan di kalangan pemuda.

“Semua pihak tentu menginginkan KNPI Biak Numfor berkembang ke arah yang lebih baik. Namun, setiap proses organisasi harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh unsur kepemudaan,” pungkasnya.

Reynold menegaskan, apabila tahapan organisasi KNPI Kabupaten Biak Numfor tetap dilaksanakan tanpa adanya dasar legalitas yang jelas dan sah, maka organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung akan menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, bentuk penolakan dapat diwujudkan melalui pernyataan sikap maupun aksi penyampaian pendapat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

MAUNG Kota Tasikmalaya: Kritik Berbasis Data Bukan Musuh Pemerintah, Itu Masukan Demi Perbaikan!
Dugaan Aliran Uang Rp687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM Jatim! DPW RAJAWALI Jatim: Usut Tuntas, Telusuri Jejak Dana & Jangan Ada yang Terlewat!
Dugaan Korupsi Dana Desa Seruat Tiga? Inspektorat Temukan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, DPD RAJAWALI Kubu Raya: Usut Tuntas & Pulihkan Uang Rakyat!
Dugaan Korupsi PKBM ARINDA? DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas, Verifikasi Kerugian Negara, Jangan Ada yang Terlewat!
Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah dalam Penanganan Kasus BSPS Sekadau! DPD RAJAWALI Sekadau: Yang Lemah Dihukum, Yang Berkuasa Jangan Dibiarkan Bebas!
DPD LSM MAUNG RIAU: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN DOKUMEN, UNGKAP SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA!
Hukum Tajam ke Bawah Saja = Bukan Hukum — Sekjen RAJAWALI: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
DEMI KEADILAN, DEMI KEBENARAN, DEMI RAKYAT: Semangat MAUNG yang Tak Pernah Padam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ops Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Ajak Pengendara Tertib dan Patuhi Aturan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Aceh Tengah Motivasi Siswa Untuk Sukses dan Berprestasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Grasstrack Piala Kapolres Aceh Tengah, Langkah Positif Membina Talenta, Sportivitas, Prestasi, Hobi, Rekreasi dan ekonomi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, Polres Aceh Tengah Siaga Amankan Adu Cepat Perahu Tradisional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Koramil 09/Ketol Amankan Wilayah, Babinsa dan Polmas Gelar Komsos Bahas Keamanan Jelang Panen Cabai di Desa Jalan Tengah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsubsektor Rusip Antara dan Babinsa Bersihkan Lumpur yang Menimbun Dapur Rumah Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:07 WIB

Ngopi Pagi Usai Suling, Kapolres Aceh Tengah Dekatkan Diri dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru