Polres Bener Meriah Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang Sempat Viral ke Kejaksaan

- Editor

Kamis, 3 September 2026 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Bidik.co.id, — Bener Meriah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini memasuki tahapan baru. Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (2/9/2026).

Perkara tersebut merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Agustus 2026.

Penyerahan berkas perkara tahap I tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua pelajar sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Karena para pihak yang terlibat masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., M.H. mengatakan, penyerahan berkas perkara tahap I merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bener Meriah Gencarkan Operasi Patuh Seulawah 2025

“Penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Selanjutnya penyidik akan menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dan memenuhi apabila masih terdapat petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Iptu Julpandi.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan pada telepon seluler.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Kendati demikian, dalam proses penanganan maupun pemberitaan, Polres Bener Meriah tetap memperhatikan ketentuan perlindungan terhadap anak, termasuk menjaga identitas serta informasi pribadi anak yang terlibat dalam perkara.

Polres Bener Meriah menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap anak, serta asas praduga tak bersalah.

Dengan diserahkannya berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik selanjutnya menunggu hasil penelitian jaksa dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE )

Berita Terkait

Dari Wih Pesam untuk Publik, HUT Ke-4 MNJ.com dan Bidik Dibarengi Doa dan Aksi Sosial
Kapolsek Bandar Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Bandar, Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
Karhutla di Kaki Burni Telong Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Pastikan Tak Ada Titik Api Tersisa
Demokrat Bener Meriah Gelar Semarak Kemerdekaan, Sapri Gumara: Saatnya Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat
Api Karhutla di Kaki Burni Telong Padam Total, Tim Gabungan Pastikan Area 50 Hektare Aman
Bhayangkari Peduli, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Tinjau Penampungan Air Bersih untuk Warga Syiah Utama
Polsek Bukit Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Tingkem Bersatu
Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:56 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Perkuat Sosialisasi hingga Pasang Spanduk

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan PJU Silaturahmi ke Tokoh Agama, Perkuat Benteng Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 02:16 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Warga Perkuat Pengawasan Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 09:02 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Cegah Api Membesar, Polisi di Aceh Tengah Pasang Imbauan Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pelayanan Pagi, Polisi di Aceh Tengah Hadir Jaga Keselamatan dan Bantu Seberangkan Anak Sekolah

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Bahtiar Gayo Ingatkan Wartawan Kedepankan Kode Etik Jurnalistik dalam Bertugas

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Saweu Sikula, Kasat Binmas Polres Aceh Tengah Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter

Berita Terbaru