Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan

- Editor

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id , ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Samapta menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. mengatakan, operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta Iptu Misbah, melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos aktivitas penambangan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.

Selain itu, petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas.

Di sekitar lokasi, tim menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas hasil penggalian. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas di Jalur Longsor, Polsek Celala Pastikan Aktivitas Warga Tetap Lancar

Barang bukti yang diamankan antara lain 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Polisi juga akan memeriksa aparatur desa maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas AKP Abdul Mufakhir.

Kegiatan penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI tersebut.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Ciptakan Rasa Aman dan Keselamatan, Satlantas Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar, Tertibkan 3 Motor Berknalpot Brong
Respons Cepat Laporan Warga, Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan Balap Liar di Mendale Kecamatan Kebayakan
Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Hadirkan Rasa Aman di Jalan, Kendaraan Berknalpot Brong Ditertibkan Secara Edukatif
Menguatkan Kepedulian, Polres Aceh Tengah Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Paya Beke melalui Jumat Berkah
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran Ganja, Kurir Remaja Diamankan, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO
Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin Personel, Polres Aceh Tengah Gelar Gaktiblin Pemeriksaan Senpi Dinas, Data Diri, Ponsel, dan Tes Urine
Cegah Kriminalitas Malam Hari, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Tingkatkan Patroli
DPO Pelaku Penganiayaan terhadap Anak Menyerahkan Diri ke Polres Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:54 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:24 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:50 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI MEMBUAT ATURAN KETAT JAGA IBU & ANAK INDONESIA

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:39 WIB

BEM Nusantara Soroti Kasus Aseng: Mengapa Tambang PT QSS Tak Tertindak Selama Bertahun-tahun?

Senin, 20 Juli 2026 - 15:29 WIB

HOROR ANTRIAN BBM SUDAH TERJADI DIMANA MANA MENJADI DILEMA MASYARAKAT

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:26 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Kiprah di Bidang Hukum, Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:22 WIB

PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI JANGAN KECEWAKAN RAKYAT “BUBARKAN KPK AKIBAT SAKIT JIWA PARAH”

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:27 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru