Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

- Editor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co id ,— ​MEDAN —

Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).
​
​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .
​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

Baca Juga:  Muswil II DPW ASDEKI Wilayah Sumatera Utara, Plt. Dirut PIL Dipilih Sebagai Dewan Pembina

​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.
​

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.
​
​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile). *(Tim)*

Bidik.co.id ( Jauhari M Yunus CFLE )

Berita Terkait

Sinergi Optimalisasi Aset Negara: KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Teken Perjanjian Tukar Menukar BMN
Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda
32 Hektar Lahan Inkracht, PB Al Washliyah Tegaskan Penundaan Eksekusi Hanya Soal Waktu
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF
Sinergi Pemberantasan Narkoba, Area Terminal Penumpang milik Pelindo Regional 1 Dipilih Sebagai Lokasi Sandar Kapal Tangkapan dan Lokasi Pelaksanaan Konferensi Pers Kapolri
Diduga Tanpa Adanya Plank Proyek Jalan Paving Block Di Lorong Teratai Paya Pasir ,Marelan , RTLP Kota Medan Pertanyakan Camat Medan Marelan
Di duga Miliki Aset Rp 58 Miliar, Dinas Koperasi Dan UMKM Sumut Sebut Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) Merupakan Aktifitas Illegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Wakapolres Bener Meriah Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Judi Online dalam Program Jumat Keliling

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Kapolsek Bukit Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Menjadi Khatib Shalat Jumat di Karang Rejo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Kapolres Bener Meriah Cek Jembatan Bailey Wihni Percos, Antisipasi Risiko Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Polres Bener Meriah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan melalui Green Policing di Masjid Al-Ikhlas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Polres Bener Meriah Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga, Polsubsektor Gajah Putih Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat Kampung Gayo Setie

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satbinmas Polres Bener Meriah Koordinasi dengan Aparatur Kampung Gegerung

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Bener Meriah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Santuni 80 Anak Yatim

Berita Terbaru