Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!

- Editor

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id

BANDAR LAMPUNG, 18 Oktober 2026 

Sorotan media terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang mengungkap kelebihan pembayaran pada dua proyek hibah Pemkot Bandar Lampung senilai total Rp934.360.826,33 menjadi perhatian serius. Dua proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp14,8 miliar serta pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2 senilai Rp21,6 miliar. Kontraktor akhirnya menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah pada 21 Mei 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi temuan yang digenjot media tersebut, DPD MAUNG Lampung melalui Kepala Divisi Investigasi, Jauhari, mengupas bukan sekadar masalah teknis pekerjaan, melainkan persoalan mendasar yang kerap diabaikan?: Aturan tegas KPK terkait larangan pemberian dana hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pusat.

PERNYATAAN KADIV INVESTIGASI DPD MAUNG LAMPUNG, JAUHARI:

“Fakta terexpose dimedia bahwa dua proyek hibah ke instansi vertikal ini bermasalah dan harus dikembalikan ratusan juta rupiah, membuktikan apa yang sudah lama diperingatkan. Pemberian dana hibah dari APBD kepada instansi vertikal pada dasarnya memiliki aturan ketat, bahkan KPK telah menegaskan larangannya dalam banyak pedoman dan surat edaran,” tegas Jauhari. Minggu (17/10/26).

Ia menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di Pemkot Bandar Lampung mencakup dua hal sekaligus: ketidakpatuhan terhadap spesifikasi kontrak dan kelemahan pengawasan, serta persoalan mendasar tentang dasar hukum pemberian hibah itu sendiri.

“Kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi besi tulangan dan mutu beton, hingga denda keterlambatan — itu menunjukkan pengawasan Dinas PU sangat lemah. Namun yang lebih penting kita tegaskan: pemberian hibah APBD ke instansi vertikal tidak boleh sembarangan. KPK telah berkali-kali memperingatkan, dan ini bukan sekadar aturan administrasi, tapi ada konsekuensi hukum pidana jika terjadi kerugian negara,” paparnya.

ASPEK HUKUM DAN DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

Pedoman KPK tentang Larangan/Pembatasan Hibah ke Instansi Vertikal: KPK secara konsisten menegaskan bahwa dana hibah dari APBD pada prinsipnya diperuntukkan bagi badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berdomisili dan berkedudukan di daerah bersangkutan. Instansi vertikal adalah bagian dari Pemerintah Pusat yang sudah menerima alokasi anggaran dari APBN, sehingga pemberian hibah kepadanya berisiko tumpang tindih dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 63 ayat (1): Hibah adalah pemberian uang/barang/jasa yang tidak wajib dan tidak mengikat, diberikan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah lain/masyarakat/organisasi masyarakat. Pemberiannya harus diatur dengan peraturan daerah, memenuhi kriteria yang jelas, dan tidak boleh bertentangan dengan prioritas anggaran wajib daerah.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah — Pasal 163: Hibah APBD harus memenuhi syarat: tidak tumpang tindih dengan anggaran fungsi yang sudah dibebankan pada APBN/APBD lain; sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah; dan memiliki dasar hukum yang jelas.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 208 tentang Kelalaian Jabatan: Pejabat yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara/daerah, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Kepala Dinas PU yang tidak melakukan pengawasan memadai dapat dijerat pasal ini

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden Prabowo Pasti Peduli Rakyat Etle Harus Manusiawi Membludaknya Kasus 2026 Di Indonesia!!!

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat yang mengetahui adanya pelanggaran yang sedang berlangsung, berwenang mencegahnya, namun sengaja tidak mencegah atau tidak melaporkannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Jika PPK, PPTK, dan Inspektorat mengetahui ketidaksesuaian namun membiarkannya, ini bisa dikenakan pasal pembiaran.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda. Jika ketidaksesuaian spesifikasi sengaja dirancang untuk keuntungan tertentu, ini bisa berkategori kerugian negara.

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

DESAKAN DPD MAUNG LAMPUNG:

Jauhari menegaskan temuan BPK ini bukan sekadar urusan pengembalian uang. Ada pertanggungjawaban yang harus ditelusuri lebih jauh:

Pertama, telusuri pertanggungjawaban masing-masing pihak. Mengapa PPK dan PPTK menyetujui pembayaran padahal spesifikasi tidak sesuai? Mengapa pengawasan dinas tidak berjalan? Dan mengapa Inspektorat tidak menemukan penyimpangan sejak awal? Semua ini harus dijawab secara transparan.

Kedua, evaluasi seluruh pemberian hibah Pemkot Bandar Lampung kepada instansi vertikal. Sesuaikan dengan pedoman KPK dan aturan keuangan daerah agar tidak terjadi kerugian negara yang berulang di proyek lain.

Ketiga, sosialisasikan aturan hibah secara menyeluruh kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah. Jangan jadikan “tidak tahu aturan” sebagai alasan. Ketidaktahuan bukan pembenar untuk kerugian rakyat.

Keempat, sampaikan langkah perbaikan dan hasil penanganan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah perbaikan agar tidak terulang.

“Mengembalikan uangnya memang benar, tapi yang lebih penting adalah memperbaiki sistem dan menegakkan tanggung jawab. Jika tidak, ratusan juta yang dikembalikan hari ini bisa miliaran yang hilang di proyek lain esok hari. Aturan hukum sudah ada, tinggal ditegakkan secara konsisten tanpa pandang siapa yang bersangkutan,” pungkas Kadiv Investigasi DPD MAUNG Lampung.

Temuan BPK ini harus menjadi titik perhatian serius bagi semua pihak. DPD MAUNG Lampung meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh, mengingat adanya potensi pelanggaran aturan pemberian hibah serta kelemahan pengawasan yang terindikasi sistematis. Seluruh proses penanganan, hasil penyelidikan, dan keputusan yang diambil harus disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Rakyat berhak mengetahui sejauh mana penegakan hukum berjalan dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas yang terbuka adalah kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum tetap terjaga. Semoga kasus ini tidak berhenti pada pengembalian uang saja, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas demi keadilan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. CPPJ. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Korupsi Dana BOP! Siapa yang Belum Terungkap dan Akan Menyusul? RAJAWALI Banten: Kejari Kabupaten Tangerang Harus Transparan Soal Tersangka Baru!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru