Berkas P-21, Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengrusakan ke Kejaksaan

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id , — Bener Meriah

Polres Bener Meriah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pengrusakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara yang tercatat dalam LP-B/69/XI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tanggal 5 November 2025 tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial MH (58), warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, beserta barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Dusun Nusantara, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Fasilitas Tidak Memadai dan Siswa Sedikit Dampak Zonasi, Mahasiswa KKN Desak Pemerintah Bertindak

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Polres Bener Meriah akan terus berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

“Setelah tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pelaksanaan tahap II tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga ke tahap selanjutnya serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka maupun korban.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Hari ke-125 Suling, Kapolres Bener Meriah Pamit dan Titip Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Panen Lele di Rutan Bener Meriah, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung UMKM Koperasi
Belum 24 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Polres Bener Meriah Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang Sempat Viral ke Kejaksaan
Dari Wih Pesam untuk Publik, HUT Ke-4 MNJ.com dan Bidik Dibarengi Doa dan Aksi Sosial
Kapolsek Bandar Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Bandar, Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
Karhutla di Kaki Burni Telong Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Pastikan Tak Ada Titik Api Tersisa
Demokrat Bener Meriah Gelar Semarak Kemerdekaan, Sapri Gumara: Saatnya Mengabdi dan Berkarya untuk Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:38 WIB

Pelayanan Pagi Polsek Bintang Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Atur Arus Lalu Lintas

Kamis, 3 September 2026 - 15:01 WIB

Patroli Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU dan Perbankan, Kamtibmas Dijaga

Rabu, 2 September 2026 - 10:56 WIB

Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Perkuat Sosialisasi hingga Pasang Spanduk

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Manunggal Subuh di Masjid Sabilillah Desa Mongal

Rabu, 2 September 2026 - 02:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan PJU Silaturahmi ke Tokoh Agama, Perkuat Benteng Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 02:16 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Warga Perkuat Pengawasan Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 09:02 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Cegah Api Membesar, Polisi di Aceh Tengah Pasang Imbauan Karhutla

Berita Terbaru