Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Bidik.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan sebuah perusahaan distribusi hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial ISP (31), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang bekerja sebagai sales eksklusif pada salah satu perusahaan swasta, diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan dana hasil penagihan dari sejumlah pelanggan.

“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Juni 2026.

Menurut Kasat Reskrim, perkara tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka. Dari hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang diterima perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), selaku Manajer PT Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet yang berada dalam wilayah kerja tersangka. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran tagihan dan bahkan memperlihatkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran.

Baca Juga:  Kepala Puskesmas Linge Sampaikan Permohonan Maaf Atas Pengancaman Terhadap Wartawan (SWI)

Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui sebagian dana yang telah dibayarkan pelanggan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,8 juta,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara.

AKP Abdul Mufakhir menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta melakukan evaluasi secara berkala guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

TIDAK ADA TOLERANSI! 4 OKNUM WARTAWAN SERBU RUMAH REDAKSI GPNews.com, ISTRI DAN ANAK DITEROR SAAT PIMPINAN SEDANG TIDAK ADA DI TEMPAT
Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan
Jaga Kondusifitas, Samapta Polres Aceh Tengah Patroli Toko Emas dan Sejumlah Tempat Strategis
Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok
Pesona Arung Jeram Lukup Badak Masuk Nominasi Wisata Air Anugerah Pesona Indonesia
Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Digital dan Narkoba, Sat Binmas Polres Aceh Tengah Edukasi Kesekolah
Polsek Bintang Turun Langsung Dukung Penanaman Perdana Padi Gogo, Bangkitkan Ketahanan Pangan Pascabencana
Saweu Sikula, Polres Aceh Tengah Bekali Pelajar dengan Edukasi Lalu Lintas, Anti Narkoba dan Judi Online
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:23 WIB

GOTONG ROYONG , SWADAYA TAMBAL JALAN WONOSARI – TANSARAN BIDIN ,DI KOORDINIR JZ01DQM ANGGOTA RAPI BENER MERIAH.

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gerak Cepat! Video Viral Pembuangan Sampah di Tepi Sungai Langsung Ditindak, Polres Bener Meriah Telusuri Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Polsek Timang Gajah Edukasi Ratusan Pelajar SMA Negeri 1 Timang Gajah, Perkuat Benteng Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:26 WIB

SPPG Polres Bener Meriah Hadirkan Pelayanan Gizi Berkualitas, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:26 WIB

Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling, Jadikan Kewajiban Sebagai Sarana Membangun Silaturahmi di Masjid Istiqamah

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:09 WIB

Polisi Masuk Sekolah, Satlantas Polres Bener Meriah Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Wakapolda Aceh Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI di Bener Meriah, Tinjau Pengembangan Kopi Gayo dan Infrastruktur Pertanian

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Rumah yang Dijadikan Bengkel Las di Kecamatan Permata Terbakar, Diduga Berawal dari Dapur

Berita Terbaru