Pembangunan RSUD Tanjung Redeb Disorot: Benarkah Ada Cacat Hukum dalam Proses Penganggaran?

- Editor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU  Bidik.co.id

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak di Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit megah tersebut, di tengah kenyataan bahwa ratusan miliar rupiah dana APBD telah digelontorkan oleh pemerintah daerah.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa lahan pembangunan RSUD yang berlokasi di Jalan Sultan Agung belum sepenuhnya berstatus clean and clear saat anggaran diajukan dan disetujui oleh DPRD Berau. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, hingga kini status sertifikat lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktik penganggaran dan pencairan dana proyek pemerintah, syarat clean and clear merupakan hal mutlak. Artinya, lahan yang digunakan harus bebas dari sengketa kepemilikan, memiliki bukti hak yang sah (sertifikat atas nama pemerintah daerah), dan tidak sedang digunakan pihak ketiga—atau sudah dilakukan ganti rugi jika sebelumnya pernah digunakan.

Bila syarat ini belum terpenuhi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, bahkan Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki kewenangan untuk menahan pencairan anggaran. Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi penting, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – mewajibkan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – mengharuskan pemerintah daerah memastikan status hukum aset yang digunakan dalam proyek.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016 – mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk kewajiban tanah tercatat sebagai aset pemda dan bebas sengketa sebelum digunakan.

Baca Juga:  *Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daera*

Ketentuan dari BPK dan LKPP – menekankan kehati-hatian dan legalitas penuh untuk menghindari temuan audit serta potensi kerugian negara.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, dugaan belum jelasnya status lahan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin dana sebesar itu bisa dicairkan jika aset belum memenuhi persyaratan administratif dan hukum?

“Jika benar lahan belum memiliki sertifikat saat anggaran disetujui, ini bisa menjadi masalah serius. Penggunaan APBD harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya.

Sorotan juga datang dari pakar hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom, mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk segera memerintahkan penyelidikan terkait proyek ini.

“Sebelum semuanya jelas, tolong hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Di Indonesia, belakangan ini banyak pejabat justru masuk penjara setelah pensiun karena kasus pembangunan di masa jabatannya. Kita khawatir hal serupa menimpa pejabat terkait di Berau,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2025.

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait status lahan dan keabsahan proses penganggaran. Jika terbukti ada cacat hukum, bukan hanya proyek ini yang berpotensi terganjal audit dan sanksi, tetapi juga akan meruntuhkan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.

Berita Terkait

*Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daera*
*Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan*
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika, Sita 2,2 Kg Ganja dan 235,43 Gram Sabu

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Ratusan Warga Dusun Transad, Ikut Semarak HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pemain Saron Cilik Lahir di Hari Kemerdekaan, Imam Alhafiz Turut Tampil Jaran Kepang di Pante Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Pante Raya, Semarak Pawai HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Polsek Wih Pesam Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mukhlisin, Semarakkan HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Turnamen Poly Ball Semi Open Putri Meriahkan HUT RI ke-81 di Timang Gajah, Lampahan Barat Raih Kemenangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Apel Gelar Pasukan Karhutla, Polres Bener Meriah Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Dari Masjid Al-Ikhlas, Kapolres Bener Meriah Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru

Oplus_16908288

BENER MERIAH

Ratusan Warga Dusun Transad, Ikut Semarak HUT RI ke-81

Senin, 17 Agu 2026 - 09:18 WIB