Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai — MAUNG: Jelaskan Secara Terbuka, Bukan Diam Seribu Bahasa!

- Editor

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, –PONTIANAK,KALBAR 11/10/ 2026 –

Menjelang akhir tahun 2026, penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini hingga kini belum menunjukkan kejelasan tahap penanganannya, terutama terkait proses penghitungan kerugian negara yang disebut masih berlangsung.

Keresahan publik yang disampaikan melalui ResponsiveKalbar.com kini mendapat tanggapan serius dari Tim Investigasi LSM MAUNG. Masyarakat Ketapang mempertanyakan: jika pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan, mengapa proses penghitungan kerugian negara belum selesai setelah lebih dari satu tahun berjalan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

🗣️ PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:

“Sudah memasuki akhir tahun 2026, kasus dugaan korupsi Napak Tilas masih menggantung. Publik tidak meminta proses dipaksakan, tetapi satu hal yang wajib dipenuhi: kejelasan informasi. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana proses ini berjalan dan apa kendalanya,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Sabtu (11/10/26).

“Penghitungan kerugian negara bukanlah proses yang memakan waktu tanpa batas. Jika setelah satu tahun lebih belum selesai, Kejati Kalbar wajib menjelaskan secara terbuka: apa yang menjadi kendala, apakah ada dokumen yang belum lengkap, atau justru ada hal lain yang belum diungkap ke publik,” tambahnya.

Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Publik tidak butuh kesimpulan yang dipaksakan. Yang dibutuhkan adalah informasi jujur: apakah proses masih berjalan, sudah terhenti, atau ada kendala teknis yang dihadapi. Diamnya instansi berwenang justru memunculkan dugaan yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

❓ LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIPENUHI:

Tim Investigasi MAUNG mendukung lima pertanyaan penting yang disampaikan masyarakat Ketapang kepada Kejati Kalbar:

1. ✅ Apakah penghitungan kerugian negara dalam perkara Napak Tilas masih berlangsung atau sudah selesai?
2. ✅ Jika belum selesai, apa kendala yang menyebabkan proses tersebut berlangsung lebih dari satu tahun?
3. ✅ Berapa pihak yang telah diperiksa dan apakah seluruh pemeriksaan yang diperlukan telah rampung?
4. ✅ Apakah setelah hasil penghitungan kerugian negara diperoleh akan ada langkah hukum lanjutan?
5. ✅ Kapan Kejati Kalbar akan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan dan posisi terbaru perkara tersebut?

⚖️ DASAR HUKUM:

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 37: Penyidikan tindak pidana korupsi wajib diselesaikan secepat mungkin. Penundaan yang tidak beralasan merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga:  Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Laksanakan Komsos di Desa Kung

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, kegiatan, dan proses penanganan perkara yang berdampak pada kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka dan akurat oleh badan publik.

✅ UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 2 ayat (1): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini berlaku juga pada tahap penyidikan dan penuntutan.

✅ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Pasal 11 huruf b: Kejaksaan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jalannya perkara, sejauh tidak melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan.

✅ KUHAP — Pasal 110 ayat (1): Penyidikan harus diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jika diperlukan perpanjangan, harus ada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

✅ Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-026/A/JA/12/2011 tentang Standar Penyelesaian Penanganan Perkara: Menetapkan standar waktu penyelesaian penanganan perkara, termasuk proses penghitungan kerugian negara yang harus dilakukan secara akurat namun tetap efisien.

📝 PENUTUP:

Tim Investigasi MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini. Menjelang berakhirnya tahun 2026, masyarakat Ketapang berharap Kejati Kalbar segera memberikan penjelasan resmi. Bukan untuk menuntut hasil sebelum waktunya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang jujur dan transparan.

“Setahun lebih bukan waktu yang singkat. Jika ada yang selesai, sampaikan. Jika ada yang terhambat, jelaskan. Itulah hak publik yang tidak boleh diabaikan. Kejati Kalbar harus menjawab: di mana posisi sebenarnya kasus Napak Tilas hari ini?” pungkas Tim Investigasi MAUNG.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masyarakat Ketapang maupun sorotan Tim Investigasi MAUNG. Publik berharap penjelasan segera disampaikan, sehingga ketidakpastian yang berlarut-larut dapat segera terjawab.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : ILustrasi (Ist)

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH
LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang
Impor Ilegal Rp30 Miliar Terbongkar, RAJAWALI Batam: Usut Tuntas Sampai ke Akar dan Transparan ke Publik!
Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!
Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!
Lima Pertanyaan Publik — MAUNG: Transparansi Kasus Napak Tilas Adalah Hak Masyarakat Ketapang!
Belum Ada Kejelasan — MAUNG: Jangan Biarkan Kasus Korupsi Menggantung Tanpa Alasan Jelas!
Kasus Napak Tilas Masih Tanda Tanya — MAUNG: Kecepatan dan Kejelasan Adalah Kunci Kepercayaan Publik!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:02 WIB

PERTEMUAN PERDANA PEMBENTUKAN PENGURUS DPD LSM MAUNG PROVINSI RIAU, SIAP PERKUAT KONTROL SOSIAL DAN KAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WIB

LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Menjelang Akhir Tahun, Kasus Napak Tilas Ketapang Belum Jelas — MAUNG: Publik Berhak Tahu di Mana Posisi Perkara!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Lima Pertanyaan Publik — MAUNG: Transparansi Kasus Napak Tilas Adalah Hak Masyarakat Ketapang!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Belum Ada Kejelasan — MAUNG: Jangan Biarkan Kasus Korupsi Menggantung Tanpa Alasan Jelas!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Belum Selesai — MAUNG: Jelaskan Secara Terbuka, Bukan Diam Seribu Bahasa!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Kasus Napak Tilas Masih Tanda Tanya — MAUNG: Kecepatan dan Kejelasan Adalah Kunci Kepercayaan Publik!

Berita Terbaru

Oplus_16908288

BENER MERIAH

Minggu, 11 Okt 2026 - 18:21 WIB

Oplus_16908288

Uncategorized

LSM KCBI Bongkar Skandal Mafia Proyek Jalan Rp 8,2 Miliar di Karawang

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:48 WIB