Pria 53 Tahun Diamankan Polisi Usai Bacok Seorang Ibu Rumah Tangga di Bener Kelipah

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Bidik.co.id  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bener Kelipah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (53) beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu.

Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan bernama IPAK KONANIATE (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang saksi mendatangi rumah pelaku A di Kampung Lot Bener Kelipah pada Senin malam. Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban Ipak Konaniate mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung, yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan parang.

Baca Juga:  Rumah yang Dijadikan Bengkel Las di Kecamatan Permata Terbakar, Diduga Berawal dari Dapur

Melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, korban kemudian segera dilarikan ke RS Muyang Kute Bener Meriah guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah beserta personel Polsek Bandar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni A, sekaligus menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa saksi-saksi, memeriksa terduga pelaku, melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan, sebelum nantinya berkas perkara diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Wakapolda Aceh Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI di Bener Meriah, Tinjau Pengembangan Kopi Gayo dan Infrastruktur Pertanian
Rumah yang Dijadikan Bengkel Las di Kecamatan Permata Terbakar, Diduga Berawal dari Dapur
Surat Terbuka Darurat – Rakyat Bener Meriah Untuk Presiden Republik Indonesia
Perkuat Keimanan dan Ketakwaan, Personel Polres Bener Meriah Ikuti Binrohtal Polda Aceh Secara Virtual
POLRES BENER MERIAH GELAR UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-80, TEGUHKAN KOMITMEN PENGABDIAN UNTUK MASYARAKAT
48 Personel Polres Bener Meriah Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Meningkatkan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat
Perkuat Sinergi, DPD SWI Bener Meriah Sambangi BPBD Bangun Kolaborasi Informasi Kebencanaan
** PENA DAN PENANGGULANGAN BENCANA , MOMEN KEAKRABAN AWAK MEDIA SAMBANGI KANTOR BPBD BENER MERIAH **
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Matangkan Persiapan Festival Kampung Literasi 2026, Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi

Senin, 13 Juli 2026 - 15:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:21 WIB

Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan memperkuat kemitraan dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi!! ;

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:31 WIB

PWM Sulawesi Tengah Audiensi dengan Wali Kota Palu, Matangkan Persiapan Tanwir Muhammadiyah 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:27 WIB

Dua Tahun Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Kader Gerindra Tetap Menikmati Gaji dan Fasilitas Negara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:14 WIB

POLRESTA SORONG KOTA BERHASIL UNGKAP SEJUMLAH KASUS 3C , KOMITMEN BERANTAS KEJAHATAN JALANAN.

Berita Terbaru