Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.idJakarta, klimaks Hukuman bagi koruptor yang harus disetujui Yth Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto dan dibuktikan dan ditunggu tunggu rakyat Indonesia adalah hukuman seumur hidup 200 tahun dan dimiskinkan dirampas negara harta kekayaannya adalah klimaks yang harus diterapkan agar mampu menghapus koruptor dinegeri tercinta kita Indonesia “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka dibilangan Kompleks Asrama Koppasus Cijantung 31/7/2026 menjawab pertantanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri via telpon selulernya.

Jakarta, Sikap lemahnya hukum di Indonesia menjadi perhatian Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Sangat miris bila terbukti bersalah korupsi dalam amar putusan pengadilan hanya dua tahun. Mengapa tidak 200 tahun.

Presiden RI Prabowo Subianto harus mengambil sikap tegas kepada semua pejabat penting pemerintah di Indonesia seperti Mentri Gubernur Walikota Bupati Camat dan Aparatur Desa. Terbukti Korupsi dalam pengadilan maka tetapkan hukuman 200 tahun dan miskinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seburuk buruknya penjahat adalah KORUPTOR, sebab dalam catatan kejahatan ini selalu bisa korupsi karena dari atasan sampai bawahan kompak saling mendukung korupsi ini berjalan lancar serta tidak tersentuh BPK.

Hukuman Berat dari 100 tahun hukuman tahanan sampai 200 tahun tahanan adalah bentuk tanggung jawab Negara Indonesia bahwa hukuman di Indonesia sangat keras.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!

Prof DR Sutan Nasomal memperhatikan kasus ex Gubernur Riau Abdul Wahid yang terbukti melakukan pemerasan yang diputuskan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. Ini seperti lelucon.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada awak media. Bila di audit harta setiap pejabat di Negara Indonesia.
Sebelum menjabat ada berapa hartanya.
Setelah selesai menjabat ada berapa hartanya. Melibatkan BIN BPK dan KPK untuk di periksa seluruhnya. Maka hasilnya harus di umumkan ke publik. Bila terbukti bersalah maka wajib menjalankan hukuman serta di miskinkan. Bila bersih maka mendapatkan jaminan istimewa seluruh keluarganya.
Hal ini yang di harapkan masyarakat Indonesia bisa terwujudkan. Bila ada pihak pihak dari oknum yang menentang dan melarang. Negara wajib melawan.

Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai guru besar hukum international dan pemerhati hukum di Indonesia.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

 

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Profesor Sutan Nasomal Klem Ekonomi Mangkrak Lapor Pak Prabowo Tolong Presiden Rakyat Terancam Lapar Dimana Mana!!
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali
PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
PROF DR SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI MEMBUAT ATURAN KETAT JAGA IBU & ANAK INDONESIA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:02 WIB

Polres Aceh Tengah Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga yang Membutuhkan di Kecamatan Bies

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Evaluasi Penanganan Bencana, Percepatan Rehabilitasi Jadi Fokus

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:27 WIB

Safari Subuh Kapolres Aceh Tengah Ajak Orang Tua Awasi Anak, Tekankan Keselamatan Berkendara dan Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:25 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Linge

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:57 WIB

Supervisi Ditbinmas Polda Aceh di Polres Aceh Tengah, Perkuat Peran Binmas Wujudkan Kamtibmas yang Humanis dan Presisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:46 WIB

Polsek Silih Nara Hadir di Jam Sibuk, Bantu Anak Sekolah Menyeberang dan Wujudkan Lalu Lintas Aman

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:38 WIB

Polsek Celala Hadir di Pagi Hari, Bantu Pelajar Menyeberang dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru