Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Bidik.co.id  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Mei 2026. Dari tiga orang yang diamankan, satu orang berstatus dewasa, sementara dua lainnya merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan para saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Pelaku pertama inisial H (18), diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku tersebut, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak inisial A dan M.

Baca Juga:  Letkol Inf Raden Herman Sasmita: TMMD Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Selanjutnya, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A di kediamannya di salah satu Kampung di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Bidik.co id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sisir Dugaan PETI, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal
Cegah Penyimpangan Distribusi BBM, Polsek Silih Nara Intensifkan Pengawasan SPBU dan Pertashop
Kasus Surat Rujukan Pasien di Puskesmas Celala Kian Jadi Sorotan, Identitas Pembuat Rujukan Masih Dipertanyakan.
Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 25 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Dicegah
Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Kute Panang Bersama Warga Gotong Royong di Rumah Korban Kebakaran
Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Lelumu Kecamatan Pegasing
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Rutin Latihan Pengendalian Massa
Semarak Penutupan Belang Gele Cup II: Matador FC Sabet Gelar Juara, Ajang Sportivitas Pemuda Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Matangkan Persiapan Festival Kampung Literasi 2026, Lembaga Tepak Sirih Gelar Rapat Koordinasi

Senin, 13 Juli 2026 - 15:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah Jadi Sorotan, Warga Desak Penanganan Transparan dan Tuntas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:21 WIB

Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan memperkuat kemitraan dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sesalkan Tatip SPMB Di Provinsi Kepri Tidak Semestinya Terjadi!! ;

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:31 WIB

PWM Sulawesi Tengah Audiensi dengan Wali Kota Palu, Matangkan Persiapan Tanwir Muhammadiyah 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:27 WIB

Dua Tahun Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Kader Gerindra Tetap Menikmati Gaji dan Fasilitas Negara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:14 WIB

POLRESTA SORONG KOTA BERHASIL UNGKAP SEJUMLAH KASUS 3C , KOMITMEN BERANTAS KEJAHATAN JALANAN.

Berita Terbaru