Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Bidik.co.id  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Mei 2026. Dari tiga orang yang diamankan, satu orang berstatus dewasa, sementara dua lainnya merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan para saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Pelaku pertama inisial H (18), diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku tersebut, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak inisial A dan M.

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin Personel, Polres Aceh Tengah Gelar Gaktiblin Pemeriksaan Senpi Dinas, Data Diri, Ponsel, dan Tes Urine

Selanjutnya, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A di kediamannya di salah satu Kampung di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Bidik.co id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

TAKENGON MEMANAS, SUPERVISOR SPBU JLN.LEBE KEDER, JADI KORBAN PENGANIAYAAN, LAPORAN MASUK POLRES JUM’AT MALAM.
CCTV BONGKAR KEBRUTALAN DI SPBU NUNANG ANTARA, PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI DI AREA POMPA SPBU.
Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata
Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat
Polisi Hadir di Tengah Warga, Samapta Polres Aceh Tengah Perkuat Patroli Jaga Keamanan
Sertijab Tiga Kabag, Kapolres Aceh Tengah Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat
HUT Propam ke-24, Polres Aceh Tengah Hadirkan Kepedulian bagi Warga
Secangkir Kopi, Satu Tujuan, Kapolres Aceh Tengah dan Insan Pers Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Polres Bener Meriah Rutin Periksa Kondisi Personel

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Jumat Berkah, Polres Bener Meriah Peduli Salurkan Bansos kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Permata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Polres Bener Meriah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Bener Meriah Berlangsung Khidmat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas, Kapolres Bener Meriah Serap Keluhan dan Kendala di Desa Binaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal, Kapolres Bener Meriah Silaturahmi dan Cek Pelayanan Samsat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Polres Bener Meriah Bersama Dishub Gelar Strong Point, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Simpang Balik

Rabu, 30 September 2026 - 14:33 WIB

Subuh Keliling Polres Bener Meriah Hadir di Lampahan, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru