Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Bidik.co.id  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Mei 2026. Dari tiga orang yang diamankan, satu orang berstatus dewasa, sementara dua lainnya merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan para saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Pelaku pertama inisial H (18), diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku tersebut, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak inisial A dan M.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 86 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Selanjutnya, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A di kediamannya di salah satu Kampung di Kecamatan Rusip Antara. Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku M juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Bidik.co id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Pasca Kebakaran Pasar Jagong Jeget, Polisi dan Warga Bahu Membahu Bersihkan Puing
Sambut HUT RI ke-81, Polres Aceh Tengah dan Polsek Jajaran Laksanakan Bakti Sosial di Tempat Ibadah
Merah Putih Berkibar di Tanah Gayo, Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah
Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar
Polsek Silih Nara Bersama Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Tiga Rumah
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Wakapolres Aceh Tengah Hadiri dan Saksikan Karnaval Pawai Budaya HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polsek Jagong Jeget Bersama Damkar dan Masyarakat Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Pasar Jagong Jeget
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Acara Silaturahmi Senioren Pemuda Pancasila Medan Belawan sukses

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Perkuat Kolaborasi, Komunitas Ojol Sumut Berkomitmen Menjaga Kamtibmas di Sumut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Adi Warman Lubis Soroti Penunjukan Plh Sekda Kota Medan, Minta Wali Kota Pilih Figur yang Tepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:50 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Sukseskan Pelaksanaan Car Free Day Perdana di Belawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Dengan Mengucapkan Bismillah ,Tokoh Masyarakat Belawan , H Irfan Hamidi Meresmikian Musholla Rahmatullah, Belawan Bahagia

Berita Terbaru