Seorang ASN wanita melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita.

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bidik.co.id 24 Mei 2026 terjadi pemukulan dan penganiayaan sekira jam 09.20 wib Di desa kebet oleh seorang guru ASN yang mengajar di SD Negeri 1 Linge yang bernama Eva sastramijaya.

Kejadian berawal dari kecurigaan kalau suami dari eva tersebut melakukan perselingkuhan terhadap soudari sutrina dewi.

Dan pada saat ini dari pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke polres Aceh Tengah dan sudah di buatkan surat pengantar visum ke rumah sakit datu beru takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini menelpon korban sutrina dewi dan dia mengatakan, kalau saya tidak ada hubungan apa apa sama suaminya saya berani bersumpah dan sempat cekcok mulut keduanya dan soudari eva menyuruh soudari sutrisna menelpon lakinya yang bernama ardian dan langsung di tolak oleh saya, knapa gak kamu yang telpon kan itu lakimu, ucap sutrina, dan guru tersebut mengatakan “gara-gara dia sama kamu anaku telantar, anaku gak berbelanja, dia asik bayarin kretamu” lalu si korban menjawab itu uang saya ya, jaga mulutmu ya kalau bicara, dulu lakimu betul reje, bangga Kou sekarang apa mau rokok ke mulutnya pun gak ada ujar si korban

Baca Juga:  Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

Dan kejadian tersebut suda di rencanakan untuk mengintai si korban si guru tersebut sudah memegang batu dan memakai masker setelah cekcok tersebut langsung memukul kepala korban dengan batu yang sudah berada di tangan guru tersebut tanpa ada mengambil batu di lokasi tersebut sepertinya batu tersebut sudah di sediakan dari awal dan sudah terencana, guru tersebut memukul bagian mata dalam lukabdan kepala belakang memar serta kepala luka robek dengan 5 jahitan dan juga lengan kanan memar-memar dan mengalami mual-mual dan muntah sampai saat ini.

Harapan dari keluarga korban agar kasus ini di tindak lanjuti secara hukum dan penegak hukum memproses dengan seadil-adilnya.

Menurut kuhp nomor 1 tahun 2023 pasal 466 ayat 2 penganiayaan berat dan di ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

HUT TNI ke-81, Polres Aceh Tengah Beri Surprise untuk Kodim 0106 Usai Upacara
Polisi Hadir ke Sekolah, Polres Aceh Tengah Bentengi Pelajar dari Narkoba, Perundungan dan Kenakalan Remaja
Satria: Untuk Haili Yoga Renungan Sebelum Shalat Shubuh
Kapolres Aceh Tengah: Sinergi TNI-Polri Perkuat Indonesia yang Berdaulat
*Imbauan Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Aceh Tengah: Jaga Kedamaian dan Persatuan Aceh*
Polres Aceh Tengah Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Dua Rumah di Kemili
Patroli Tengah Malam, Satlantas Aceh Tengah Tertibkan Knalpot Brong
Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Aceh Tengah Beri Surprise untuk Kodim 0106 Usai Upacara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Satria: Untuk Haili Yoga Renungan Sebelum Shalat Shubuh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kapolres Aceh Tengah: Sinergi TNI-Polri Perkuat Indonesia yang Berdaulat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:49 WIB

*Imbauan Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Aceh Tengah: Jaga Kedamaian dan Persatuan Aceh*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Polres Aceh Tengah Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Dua Rumah di Kemili

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Patroli Tengah Malam, Satlantas Aceh Tengah Tertibkan Knalpot Brong

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:42 WIB

TAKENGON MEMANAS, SUPERVISOR SPBU JLN.LEBE KEDER, JADI KORBAN PENGANIAYAAN, LAPORAN MASUK POLRES JUM’AT MALAM.

Berita Terbaru