Seorang ASN wanita melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita.

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bidik.co.id 24 Mei 2026 terjadi pemukulan dan penganiayaan sekira jam 09.20 wib Di desa kebet oleh seorang guru ASN yang mengajar di SD Negeri 1 Linge yang bernama Eva sastramijaya.

Kejadian berawal dari kecurigaan kalau suami dari eva tersebut melakukan perselingkuhan terhadap soudari sutrina dewi.

Dan pada saat ini dari pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke polres Aceh Tengah dan sudah di buatkan surat pengantar visum ke rumah sakit datu beru takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini menelpon korban sutrina dewi dan dia mengatakan, kalau saya tidak ada hubungan apa apa sama suaminya saya berani bersumpah dan sempat cekcok mulut keduanya dan soudari eva menyuruh soudari sutrisna menelpon lakinya yang bernama ardian dan langsung di tolak oleh saya, knapa gak kamu yang telpon kan itu lakimu, ucap sutrina, dan guru tersebut mengatakan “gara-gara dia sama kamu anaku telantar, anaku gak berbelanja, dia asik bayarin kretamu” lalu si korban menjawab itu uang saya ya, jaga mulutmu ya kalau bicara, dulu lakimu betul reje, bangga Kou sekarang apa mau rokok ke mulutnya pun gak ada ujar si korban

Baca Juga:  Rembug Stunting Desa Arul Badak, Babinsa Serda Suryadi Tekankan Pentingnya Generasi Sehat

Dan kejadian tersebut suda di rencanakan untuk mengintai si korban si guru tersebut sudah memegang batu dan memakai masker setelah cekcok tersebut langsung memukul kepala korban dengan batu yang sudah berada di tangan guru tersebut tanpa ada mengambil batu di lokasi tersebut sepertinya batu tersebut sudah di sediakan dari awal dan sudah terencana, guru tersebut memukul bagian mata dalam lukabdan kepala belakang memar serta kepala luka robek dengan 5 jahitan dan juga lengan kanan memar-memar dan mengalami mual-mual dan muntah sampai saat ini.

Harapan dari keluarga korban agar kasus ini di tindak lanjuti secara hukum dan penegak hukum memproses dengan seadil-adilnya.

Menurut kuhp nomor 1 tahun 2023 pasal 466 ayat 2 penganiayaan berat dan di ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Antisipasi Guantibmas Hingga Dini Hari, Keamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas
Patroli Tengah Malam Polres Aceh Tengah Sasar Jalur Rawan Balap Liar, Situasi Takengon Dipastikan Aman dan Kondusif
Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Kembali Gelar Bansos dan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat
Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku
Kasat Binmas Polres Aceh Tengah Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak demi Cegah Kenakalan Remaja dan Gangguan Kamtibmas
Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Polres Aceh Tengah Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Lut Tawar, Pencarian Satu Korban Masih Berlangsung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:53 WIB

Cegah C3 dan Narkoba hingga Premanisme, Polsek Pinang Rutin Gelar Patroli

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:59 WIB

Putus Rantai Mafia Obat Keras, Polsek Pamulang Segel Ruko Berkedok Toko Plastik di Pondok Cabe.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:51 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI dan Deplu RI Serius Meminta Israel Melepaskan WNI Yang Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Atasi Kenakalan Remaja, LSM KPK-RI Usulkan Program ‘Kelas Pembinaan Karakter’ ke Pemerintah

Senin, 18 Mei 2026 - 01:19 WIB

*SEKKOT AMBON DORONG OLIMPIADE BINTANG SEKOLAH JADI AJANG CETAK GENERASI UNGGUL MENUJU INDONESIA EMAS 2045*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:10 WIB

Prof Sutan Nasomal Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Ancaman Jurnalis yang Viral di WAG Tangerang !!!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:27 WIB

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:25 WIB

Prof Sutan Nasomal Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Ancaman Jurnalis yang Viral di WAG Tangerang !!!

Berita Terbaru