Seorang ASN wanita melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita.

- Editor

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bidik.co.id 24 Mei 2026 terjadi pemukulan dan penganiayaan sekira jam 09.20 wib Di desa kebet oleh seorang guru ASN yang mengajar di SD Negeri 1 Linge yang bernama Eva sastramijaya.

Kejadian berawal dari kecurigaan kalau suami dari eva tersebut melakukan perselingkuhan terhadap soudari sutrina dewi.

Dan pada saat ini dari pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke polres Aceh Tengah dan sudah di buatkan surat pengantar visum ke rumah sakit datu beru takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini menelpon korban sutrina dewi dan dia mengatakan, kalau saya tidak ada hubungan apa apa sama suaminya saya berani bersumpah dan sempat cekcok mulut keduanya dan soudari eva menyuruh soudari sutrisna menelpon lakinya yang bernama ardian dan langsung di tolak oleh saya, knapa gak kamu yang telpon kan itu lakimu, ucap sutrina, dan guru tersebut mengatakan “gara-gara dia sama kamu anaku telantar, anaku gak berbelanja, dia asik bayarin kretamu” lalu si korban menjawab itu uang saya ya, jaga mulutmu ya kalau bicara, dulu lakimu betul reje, bangga Kou sekarang apa mau rokok ke mulutnya pun gak ada ujar si korban

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga

Dan kejadian tersebut suda di rencanakan untuk mengintai si korban si guru tersebut sudah memegang batu dan memakai masker setelah cekcok tersebut langsung memukul kepala korban dengan batu yang sudah berada di tangan guru tersebut tanpa ada mengambil batu di lokasi tersebut sepertinya batu tersebut sudah di sediakan dari awal dan sudah terencana, guru tersebut memukul bagian mata dalam lukabdan kepala belakang memar serta kepala luka robek dengan 5 jahitan dan juga lengan kanan memar-memar dan mengalami mual-mual dan muntah sampai saat ini.

Harapan dari keluarga korban agar kasus ini di tindak lanjuti secara hukum dan penegak hukum memproses dengan seadil-adilnya.

Menurut kuhp nomor 1 tahun 2023 pasal 466 ayat 2 penganiayaan berat dan di ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah Cegah Balap Liar, Remaja Diberi Edukasi Jaga Ketertiban dan Keselamatan Berlalu Lintas
Nikmati Pesona Danau Lut Tawar, Staycation Berkelas di Gayo Belangi Resort Takengon
Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah
Aksi Kejar Korban Sambil Hunus Parang Berakhir di Tangan Polisi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap
Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Toweren Uken
Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Polsek Silih Nara Prioritaskan Keselamatan Pelajar
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Pererat Silaturahmi dengan Warakawuri, Purnawirawan dan Personel Sakit Menahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kapolres Bener Meriah Bersama Forkopimda Tinjau Langsung TPS Pemilihan Reje Kampung, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:41 WIB

Polres Bener Meriah Geser 153 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serentak , Kapolres Bener Meriah Tekankan Netralitas dan Profesionalisme.

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Forkopimda Matangkan Persiapan Pilreje Serentak 2026, TNI-Polri Siap Kawal 135 Kampung di Bener Meriah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Bener Meriah Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Anak TK

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:38 WIB

Tanam 10 Bantang Ganja di Tengah Kebun Cabai, Pria di Bener Meriah Diciduk Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:20 WIB

Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling di Masjid Al-Mukminun, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Aula Pesantren Terpadu Ahlussunnah Waljamaah di Wih Pesam, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:37 WIB

Warga Menderek dan Alur Cincin Gotong Royong Buka Akses Jalan Enang-Enang Pasca Longsor dan Banjir

Berita Terbaru