*Status Caretaker KNPI Biak Numfor Jadi Sorotan, GMNI Pertanyakan Dasar Kelanjutan Tahapan Musda*

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biak – Bidik.co id 6 Juni 2026 – Polemik terkait proses konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi kepemudaan di daerah tersebut.

Perhatian tersebut muncul setelah Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Papua menerbitkan Surat Himbauan Nomor 014/A/SEK/VI/2026 tertanggal 30 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor telah berakhir pada 26 Mei 2026.

Melalui surat yang sama, DPD KNPI Provinsi Papua menyampaikan bahwa seluruh kewenangan terkait konsolidasi lanjutan atas nama KNPI Kabupaten Biak Numfor ditarik kembali hingga adanya penugasan atau keputusan berikutnya yang akan ditetapkan oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Papua setelah memperoleh persetujuan maupun petunjuk lebih lanjut dari DPP KNPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, mantan Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Biak Numfor, Sandy Bonai, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa dirinya memahami masa berlaku SK caretaker telah berakhir. Namun demikian, ia berpandangan bahwa tahapan konsolidasi organisasi, termasuk persiapan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda KNPI, tetap perlu dijalankan sambil menunggu keputusan baru, sebagai tindak lanjut atas arahan yang menurutnya disampaikan oleh pihak DPD KNPI Provinsi Papua.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Plt. Ketua Bidang Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor, Reynold W. Kurni, saat di hubungi awak media (06/06/2026). Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memberikan arahan tersebut serta dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi setelah berakhirnya masa berlaku SK caretaker.

“Jika memang masa berlaku SK telah berakhir dan telah ada surat himbauan dari DPD KNPI Provinsi Papua, maka penting untuk dijelaskan siapa yang memberikan arahan dimaksud serta apa dasar kewenangan yang digunakan untuk melanjutkan tahapan organisasi. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan organisasi kepemudaan,” ujar Reynold.

Baca Juga:  Kabut Asap Sapu 15 Daerah di Sulut, MAUNG Sulut: Ini Bukan Sekadar Kabar Cuaca, Ini Soal Kesehatan Rakyat!

Selain itu, Reynold juga menyoroti wacana pembatasan hak suara bagi organisasi kepemudaan yang dinilai belum melengkapi administrasi organisasi. Menurutnya, penegakan tertib administrasi harus dilakukan secara konsisten dan berpedoman pada ketentuan organisasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung di Biak Numfor sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik. Dalam aspirasi tersebut, mereka menyampaikan apresiasi atas berakhirnya masa tugas caretaker sesuai ketentuan yang berlaku serta berharap adanya penugasan baru guna melanjutkan proses konsolidasi organisasi.

Menurut Reynold, salinan pernyataan sikap tersebut juga akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi dinamika yang berkembang terkait tahapan Rapimpurda dan Musda KNPI di daerah tersebut.

Ia menambahkan bahwa pada masa kevakuman KNPI sebelumnya, hubungan antarorganisasi kepemudaan di Biak Numfor tetap berjalan dengan baik dan harmonis. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses yang berkaitan dengan Rapimpurda dan Musda KNPI dapat dilaksanakan berdasarkan aturan organisasi, prinsip keterbukaan, serta mengedepankan semangat persatuan di kalangan pemuda.

“Semua pihak tentu menginginkan KNPI Biak Numfor berkembang ke arah yang lebih baik. Namun, setiap proses organisasi harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh unsur kepemudaan,” pungkasnya.

Reynold menegaskan, apabila tahapan organisasi KNPI Kabupaten Biak Numfor tetap dilaksanakan tanpa adanya dasar legalitas yang jelas dan sah, maka organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung akan menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, bentuk penolakan dapat diwujudkan melalui pernyataan sikap maupun aksi penyampaian pendapat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Dugaan Korupsi PKBM ARINDA? DPC MAUNG Bengkulu Utara: Usut Tuntas, Verifikasi Kerugian Negara, Jangan Ada yang Terlewat!
Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah dalam Penanganan Kasus BSPS Sekadau! DPD RAJAWALI Sekadau: Yang Lemah Dihukum, Yang Berkuasa Jangan Dibiarkan Bebas!
DPD LSM MAUNG RIAU: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN DOKUMEN, UNGKAP SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA!
Hukum Tajam ke Bawah Saja = Bukan Hukum — Sekjen RAJAWALI: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
DEMI KEADILAN, DEMI KEBENARAN, DEMI RAKYAT: Semangat MAUNG yang Tak Pernah Padam
Sistem Bisa Melindungi Diri Sendiri? DPD RAJAWALI Batam: Mengapa Saat Dibutuhkan, Semua Tidak Berfungsi? Ketua RAJAWALI Batam: Pulihkan Seluruh Kerugian, Rp57,3 Miliar Adalah Uang Rakyat
Disiram Water Cannon Meski Tunjukkan ID Pers ? DPP RAJAWALI: Kabid Propam, Dewan Pers & Komnas HAM Diminta Turun Tangan!
Dilarang Foto, Didorong, Disiram Water Cannon? DPP RAJAWALI: Hukum Melindungi Pers, Kabid Propam Diminta Bertindak Tegas & Terbuka!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Sinergi Pemberantasan Narkoba, Area Terminal Penumpang milik Pelindo Regional 1 Dipilih Sebagai Lokasi Sandar Kapal Tangkapan dan Lokasi Pelaksanaan Konferensi Pers Kapolri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Di duga Miliki Aset Rp 58 Miliar, Dinas Koperasi Dan UMKM Sumut Sebut Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) Merupakan Aktifitas Illegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Kapolri Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 1,16 Ton Ketamin Disita dari Kapal Asing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:23 WIB

Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

BNCT dan Mitra Strategis Letakkan Fondasi Pendidikan bagi Generasi Muda Belawan

Berita Terbaru