Surabaya Membara: Gelombang Aksi Jilid I Buka Tabir Borok Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat

- Editor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — SURABAYA –19 Agustus 2026 –

Arus lalu lintas di jantung Kota Surabaya mendadak lumpuh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan memblokade ruas Jalan Basuki Rahmat, tepat di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Aksi massa yang membawa armada mobil komando, spanduk tuntutan, hingga menggelar aksi teatrikal ini dipicu oleh kemarahan atas dugaan skandal korupsi dan rekayasa keuangan senilai Rp596 Miliar di tubuh Bank Jatim yang bersumber dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bongkar Modus Window Dressing dan Agunan Ghaib

Dari atas mobil komando, Koordinator Aksi sekaligus Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, membeberkan secara detail temuan BPK RI yang dinilai sebagai bentuk perampokan uang rakyat secara sistemik:

• Manipulasi CKPN Rp143,3 Miliar: Pengisian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk 96 debitur di berbagai cabang sengaja ditahan demi memoles laporan keuangan agar tercipta laba semu (window dressing).

• Rekayasa Kredit PT WMU Rp167,2 Miliar: Kredit sindikasi yang sejatinya bermasalah diduga direkayasa agar tampak lancar.

• Pelanggaran Regulasi Pinjaman Daerah Rp126,3 Miliar: Penyaluran Pinjaman Daerah Pemkab Banyuwangi di Cabang Banyuwangi menabrak aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).

• Hapus Buku Fiktif Rp20,8 Miliar: Ditemukan praktik “kredit topeng”, agunan alat berat ghaib, hingga aset bermasalah.

• Hilangnya Sertifikat Agunan Rp7,27 Miliar: Dokumen fisik jaminan kredit lenyap begitu saja dari brankas custody pusat.

“Gedung tinggi megah ini berdiri atas keringat, air mata, APBD, dan uang rakyat Jawa Timur! Tapi fakta hukum audit BPK membongkar, bank kebanggaan ini justru dijadikan sapi perah dan ladang bancakan oknum pejabat nakal!” tegas Acek Kusuma saat menyampaikan orasinya di depan massa aksi.

Kecam Kepasifan Kejati Jatim: “Kenapa Jalan di Tempat?”

Selain membidik manajemen bank, APMP JATIM melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. APMP JATIM mengaku telah menempuh jalur formal, mulai dari pendaftaran Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), audiensi, hingga menyerahkan Berkas Bukti Tambahan I sampai XI ke meja Aspidsus Kejati Jatim. Namun hingga saat ini, penanganan kasus oleh Kejati Jatim dinilai lambat dan terkesan “melempem”.

Baca Juga:  Pisah Kenal Dandim 0812 Bupati Yes Ajak Ciptakan Kondusifitas Lamongan

APMP JATIM membandingkan ketimpangan ini dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang berani menetapkan 3 tersangka dan melakukan penahanan pada kasus korupsi perbankan senilai Rp3 Miliar.

“Kenapa untuk skandal bernilai setengah triliun rupiah di Kantor Pusat Bank Jatim ini Kejati seperti jalan di tempat? Apakah Kejati Jatim takut dengan jabatan Direktur Utama? Hukum tidak boleh tunduk atau tawar-menawar dengan elit!” seru Acek.

Dalam closing statementnya acek menyampaikan ultimatum bahwa stelah aksi jilid 3 acek mengancam akan mengadakan aksi di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mempertegas posisioning perkara Bank Jatim Pusat dengan Bank Jatim Cabang DKI Jakarta. “Apalagi ada informasi bahwa perkara kasus korupsi Bank Jatim Cabang DKI akan dilanjutkan,” tegasnya.

5 Tuntutan Utama APMP JATIM

Melalui pernyataan sikap resminya (Nomor: 25/PS/APMP-JATIM/VIII/2026), APMP JATIM menegaskan 5 poin tuntutan:

1. Tetapkan Tersangka: Mendesak Aspidsus Kejati Jatim segera menaikkan status ke Penyidikan dan menetapkan Direktur Utama (Winardi Legowo), Direktur Kepatuhan (Umi Rodiyah), Dewan Komisaris, serta Komite Kredit sebagai TERSANGKA atas dugaan pelanggaran UU Tipikor.

2. Copot Direksi: Menuntut Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim untuk segera mengundurkan diri secara terhormat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

3. Pembersihan Total (Clean-Up): Mendesak Pemprov Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) mencopot Dewan Komisaris yang dinilai gagal total (supervisory failure) dalam fungsi pengawasan.

4. Audit Kantor Cabang Bermasalah: Mengusut tuntas keterlibatan unit kerja pusat dan 9 kantor cabang yang masuk sampel pemeriksaan BPK (termasuk Surabaya Basuki Rahmat, HR Muhammad, Banyuwangi, Malang, Jember, Kediri, Madiun, Bojonegoro, dan Pamekasan).

5. Ancaman Lumpuhkan Surabaya & Lapor KPK: APMP JATIM memberikan tenggat waktu 3 x 24 Jam bagi Kejati Jatim. Jika tidak ada progres penetapan tersangka, aksi massa beruntun (Jilid II & III pada 26 Agustus dan 2 September 2026) akan diperluas untuk melumpuhkan pusat bisnis Kota Surabaya serta memboyong seluruh berkas bukti langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta.

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Belajar dari Batam — Sekjen RAJAWALI: Yakin, Fokus, Solid, dan Hargai Waktu yang Tak Bisa Diulang
Hibah ke Instansi Vertikal? DPD MAUNG Lampung: Bukan Sekadar Administrasi, Masyarakat Berhak Tahu Hasil Penyelidikan Secara Terbuka!
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai? DPD MAUNG Lampung: KPK Diminta Awasi Penyelidikan Secara Terbuka dan Akuntabel!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
DPD LSM MAUNG RIAU BUKA PINTU BAGI MASYARAKAT! WAN ADE SYAHPUTRA AJAK MASYARAKAT RIAU BERGABUNG, BERSATU KAWAL TRANSPARANSI DAN KEADILAN
Karhutla Terus Berulang, Ketum Maung&Raajwali Hadysa Prana: Jangan Biarkan Keuntungan Sesaat Menghancurkan Masa Depan Bangsa!
DPC MAUNG Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana!
Gudang & Sawmill di Kubu Raya Rawan Barang Ilegal — DPC MAUNG: Tertibkan, Jangan Dibiarkan Berulang!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru