Proyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa PT. Soci Mas di atas Drainase atau dalam Drainasenya diduga tidak mengantongi izin

- Editor

Senin, 21 Juli 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN ~Proyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa berdampak Banjir ke sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja di KIM 1.

Rak pipa yang dibangun PT. Soci Mas membuat tidak lancarnya aliran Drainase mengakibatkan meluapnya air ke jalan dan ke Perusahan lain pada saat terjadi hujan sehingga meresahkan Masyarakat dan Pengusaha sekitar.

Pada saat awak media kelokasi dan mengambil gambar ada beberapa orang bertanya ngapain bang ambil foto dan vidio disini gak boleh bang dengan nada tegas..,jadi seakan bangunan pipa rak tersebut ada yang di tutupi. Saat awak media jelajahperkara.com konfirmasi melalui WhatsApp terkait Perizinan dan dampak dari Pembangunan Pipa rack atau Rak pipa tersebut Humas PT SOCI MAS, Lutfi Renaldi, Bungkam tau tidak ada satu kata pun di balas oleh Pihak humas melalu WHATSAPP awak media Kabir jelajahperkara.com sampai berita ini di terbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan maka PT SOCI MAS dapat dikenakan pasal, yaitu dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4) Jo pasal 109 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 21 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) atau ayat (5) Jo pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Pegawai dan Pensiunan di Masjid Al Munawwarah

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
BNCT Perkuat Komitmen Sosial Lewat Pelatihan TJSL Bersama Keluarga Besar SPTP
Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,
Dukung Pendidikan di Belawan, BNCT Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
BNCT dan DP World Tukar Gagasan Lewat Raket dan Rencana Dermaga
BNCT dan PDS Dorong Profesionalisme Tenaga Kerja Lokal Melalui Pelatihan dan Modernisasi Fasilitas
Langkah Manajemen PMT di Kuala Tanjung: Menjaga Keselamatan, Merawat Sinergi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk TIDAK Memiliki Warisan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Pelantikan kepala Dusun Gemelem dan Banjarejo Dihadiri Forkopcam Kedungpring Harapan Baru umtuk Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Karnaval dari Tingkat PAUD TK SDN jati Drojog Meriahkan HUT RI ke 80

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Semarak HUT RI Ke 80 Gerak Jalan Pelajar SMP SMA Dan Umum Di Kecamatan Modo Kabuoaten Lamongan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Wakil BupatiLamongan Dirham Akbar Aksara Ikut Festival Mangrove Jawa Timur VII

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Sebanyak Sepuluh Produk UMKM Asli Lamongan kabupaten Lamongan dilauncing Diretel Modern

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Meriahkan Karnaval DiDusun Bali Sukodadi Penuh Kreatif

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:21 WIB

Karnaval Dusun Bali Sukodadi bersama Rt03 Rw 03 Dengan Kreatif

Berita Terbaru

LAMONGAN

Anak Tunggal Tak Memiliki Hak Untuk TIDAK Memiliki Warisan

Jumat, 29 Agu 2025 - 10:45 WIB