Proyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa PT. Soci Mas di atas Drainase atau dalam Drainasenya diduga tidak mengantongi izin

- Editor

Senin, 21 Juli 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN ~Proyek pembangunan Pipa rack atau Rak pipa berdampak Banjir ke sebagai fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh masyarakat pekerja di KIM 1.

Rak pipa yang dibangun PT. Soci Mas membuat tidak lancarnya aliran Drainase mengakibatkan meluapnya air ke jalan dan ke Perusahan lain pada saat terjadi hujan sehingga meresahkan Masyarakat dan Pengusaha sekitar.

Pada saat awak media kelokasi dan mengambil gambar ada beberapa orang bertanya ngapain bang ambil foto dan vidio disini gak boleh bang dengan nada tegas..,jadi seakan bangunan pipa rak tersebut ada yang di tutupi. Saat awak media jelajahperkara.com konfirmasi melalui WhatsApp terkait Perizinan dan dampak dari Pembangunan Pipa rack atau Rak pipa tersebut Humas PT SOCI MAS, Lutfi Renaldi, Bungkam tau tidak ada satu kata pun di balas oleh Pihak humas melalu WHATSAPP awak media Kabir jelajahperkara.com sampai berita ini di terbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan maka PT SOCI MAS dapat dikenakan pasal, yaitu dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4) Jo pasal 109 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 21 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) atau ayat (5) Jo pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Tindak Pidana Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Peringati Bulan K3 Nasional, Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Safety Awareness

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karb
Bawaslu Taput Tingkatkan Profesionalisme, Fokus pada 4 Langkah Strategis
PMT dan Penang Port Sepakat Kembangkan Transhipment di Kuala
Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo
BNCT Perkuat Komitmen Komunikasi Publik di Forum Humas Regional Pelindo*
BNCT Perkuat Komitmen Sosial Lewat Pelatihan TJSL Bersama Keluarga Besar SPTP
Waduhh,,Pembangunan Rak Pipa milik PT. SOCI MAS menjadi pertanyakan publik, pembangunan Rak Pipa di KIM 1,
Dukung Pendidikan di Belawan, BNCT Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Dinas Pendidikan Kota Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 04:57 WIB

Terkait Progres Proyek Pembangunan Gedung 8 Ruang Bertingkat SDN 1 Anaiwoi

Sabtu, 22 November 2025 - 05:08 WIB

Buruh Lokal diberi makan di Plastik Kresek, Ketua JMSI Kolaka Raya : Penjajahan Telah di Mulai

Jumat, 21 November 2025 - 05:20 WIB

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Tetapkan Indonesia Siaga Satu di Tengah Memanasnya Ketegangan Jepang–China

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

Adis Atim Rohnansah Raih Juara II Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kodim 0116/Aceh Tengah ke-126 Tahun 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:24 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : PURBAYA HARUS BERANI POTONG BENANG KUSUT SISTEM SAAT INI

Jumat, 14 November 2025 - 13:20 WIB

DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Terkait Penahanan BPKB Tanpa Dasar Hukum oleh Mandala Finance Cabang Kolaka

Jumat, 14 November 2025 - 13:16 WIB

Rutan Bener Meriah Gelar Baksos, Dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke – I

Kamis, 13 November 2025 - 15:16 WIB

IMIPAS PEDULI 2025, Rutan Bener Meriah Gelar Pengobatan Gratis untuk Semua

Berita Terbaru