SWI Tekankan Asas Non-Retroaktif dalam Proses Konstituen Dewan Pers

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRESS RELEASE, Rilis Nomor : 009/HUM-DPP/SWI/IX/2025

JAKARTA  Bidik.co.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis (4/9/2025), di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas proses pendaftaran SWI sebagai konstituen Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan DPP SWI diterima langsung oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Yogi Hadi Ismanto, beserta staf Sekretariat Dewan Pers Sariful dan jajaran Pokja terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Ketum/Sekjen SWI Herry Budiman, didampingi Penasihat RM Tri Harsono, Kabid OKK Riki, Kabid Litbang & Diklat Imam Suwandi, S.Sos, M.I.Kom, Kabid CSR Prof. Dr. Ir. Supiyat Nasir, MBA, Kabid Hubal Arief Ramdhani, serta Kabid Media Massa Aldimas.

Dalam sambutannya, Herry menyampaikan harapan besar dari seluruh pengurus dan anggota SWI di Indonesia agar Dewan Pers segera memproses verifikasi administrasi dan faktual.

“Saya mewakili teman-teman di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, berharap verifikasi ini dapat segera dilakukan oleh Dewan Pers melalui Pak Yogi dan tim Pokja,” ujarnya.

Herry juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP) SWI dan Dewan Pers.

“Komunikasi inten harus terus terjalin, khususnya antara Pak Yogi dengan Pak Imam Suwandi selaku Ketua TPKDP SWI,” tandasnya.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Menghimbau Lahan Gambut Saatnya Dijadikan Pertanian Perkebunan Bukan Dibakar Ironis!!!

Menanggapi hal itu, Yogi Hadi Ismanto menyambut baik kedatangan SWI. Ia bahkan mengaku terkejut mengetahui bahwa pendaftaran SWI sudah berlangsung hampir 23 bulan tanpa kejelasan.

“Kami terbuka dan senang menerima SWI. Ini adalah hak organisasi wartawan untuk dilayani, bukan kami yang meminta mendaftar,” tegasnya.

Yogi menambahkan, sebagai anggota Dewan Pers baru, ia tidak pernah menerima laporan atau pekerjaan rumah dari anggota sebelumnya. Karena itu, ia berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi SWI.

“Apa yang belum terselesaikan, akan kami komunikasikan lebih lanjut. Saya juga akan membawa hal ini ke rapat pleno Dewan Pers tanggal 9 September mendatang untuk dibahas bersama delapan anggota DP lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua TPKDP SWI Imam Suwandi menegaskan, aturan baru terkait standarisasi organisasi wartawan tidak seharusnya berlaku surut.

“Aturan baru tidak boleh berlaku retroaktif. Proses yang sudah diperjuangkan SWI selama hampir dua tahun semestinya tetap mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.

Imam yang juga dosen Ilmu Komunikasi menambahkan, aturan baru tersebut bahkan belum disosialisasikan dan belum ditetapkan secara resmi. Karena itu, DPP SWI berharap proses yang telah berjalan bisa dilanjutkan secara baik di bawah kepemimpinan Dewan Pers periode Prof. Komaruddin Hidayat.

 

Berita Terkait

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi
Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi
DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?
Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:25 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Berita Terbaru