Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidik.co.id

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Senin (11/5/2026) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Lut Tawar Patroli di Lokasi Wisata Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah bernomor polisi BK 4781 PAO yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus

Berita Terkait

Ketua SWI Bener Meriah Jenguk Korban Pemukulan di RSUD Datu Beru Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli, 6 Motor Knalpot Brong Ditertibkan
Jaga Kondusifitas, Patroli Perintis Presisi Polres Aceh Tengah Sasar SPBU dan Titik Strategis
Kepala RRI Takengon dan GM Portalo Grand Renggali Hotel Turut Meriahkan HUT RI ke-81 Bersama Paguyuban Sunda
Semarak Lomba Kemerdekaan RI ke-81 Bersama Portola Grand Renggali Hotel, Paguyuban Sunda Pererat Persaudaraan di Tanah Gayo
Lomba Karaoke Paguyuban Sunda Semakin Meriah, Penyanyi Andal Asal Tanah Pasundan Tampil Memukau
Portola Grand Renggali Hotel Berikan Dua Voucher Menginap Gratis bagi Pemenang Voli dan Sepak Bola HUT RI ke-81
Seru dan Penuh Keceriaan, Ketua Paguyuban Sunda Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta dan Tamu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Polres Bener Meriah Terangkan Perkembangan Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Viral di Media Sosial

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Polisi Bergerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Prof Sutan Nasomal Soroti Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diduga Gunakan Surat Keterangan Ijazah Hilang, Pengangkatan An sebagai Wakil Petue Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Subuh Berjamaah di Pondok Baru, Kapolres Bener Meriah Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Di Tengah Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak, Polres Bener Meriah Salurkan 50 Bantuan Sosial kepada Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Ziarah Makam Pahlawan, Momentum Mengenang Jasa Pejuang dan Memperkuat Semangat Nasionalisme di Bener Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Wih Pesam Meriahkan HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Oplus_16908288

MEDAN

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:42 WIB