Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari

- Editor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biak –  Bidik.co.id

Kelompok Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Kabupaten Biak Numfor yang terdiri dari GMKI, HMI, dan GMNI menyatakan sikap tegas terkait berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker DPD KNPI Kabupaten Biak Numfor. Pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (30/05/2026).

Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua GMKI Cabang Biak, Elly F. Mnubepiom, Ketua Umum HMI Cabang Biak, Zul Fitri, dan Ketua GMNI Cabang Biak, Wilfreno F. Bonsapia, sebagai representasi Kelompok Cipayung Biak Numfor. Ketiga organisasi tersebut menyatakan keprihatinan terhadap dinamika kepemudaan dan kondisi organisasi KNPI di Kabupaten Biak Numfor pasca berakhirnya masa berlaku kepengurusan caretaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen yang mereka keluarkan, disebutkan bahwa SK Caretaker DPD KNPI Kabupaten Biak Numfor Nomor 037/KPTS/SEK/II/2026 yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 telah berakhir pada 26 Mei 2026. Sejak ditetapkannya kepengurusan caretaker tersebut, mereka berharap adanya langkah-langkah konsolidasi organisasi serta persiapan pelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI sesuai ketentuan organisasi.

Namun hingga berakhirnya masa berlaku SK, Kelompok Cipayung menilai belum terdapat langkah konkret maupun tahapan organisasi yang dijalankan secara maksimal untuk menjawab harapan pemuda di Kabupaten Biak Numfor.

“Atas kondisi tersebut, kami meminta DPD KNPI Provinsi Papua segera mengambil langkah organisatoris yang tegas, objektif, dan sesuai mekanisme organisasi,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.

Kelompok Cipayung Biak Numfor juga mendesak DPD KNPI Provinsi Papua untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan caretaker yang masa tugasnya telah berakhir, sekaligus menerbitkan SK Caretaker baru guna menjamin keberlangsungan konsolidasi organisasi dan pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Biak Numfor.

Baca Juga:  King Naga Kecam Asda II Lebak: Pernyataan Dinilai Picu Kegaduhan, Pemerintah Diminta Introspeksi

Selain itu, mereka mengimbau Pemerintah Kabupaten Biak Numfor agar tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada kepengurusan caretaker yang dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum organisasi yang berlaku.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada seluruh organisasi kepemudaan yang berhimpun dalam KNPI dan seluruh elemen pemuda di Kabupaten Biak Numfor agar tetap menjaga kondusivitas organisasi, persatuan, solidaritas, serta tidak terlibat dalam aktivitas kepengurusan caretaker yang masa berlakunya telah berakhir.

Menariknya, dalam poin terakhir pernyataan sikap tersebut, Kelompok Cipayung Biak Numfor memberikan ultimatum kepada DPD I KNPI Provinsi Papua yang dipimpin Benyamin Gurik. Mereka meminta agar dalam waktu dua hari sejak pernyataan sikap disampaikan, segera diterbitkan SK Caretaker baru guna memperlancar pelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Biak Numfor Tahun 2026.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons, mereka menegaskan akan mengambil langkah lanjutan dengan mendatangkan caretaker dari KNPI versi berbeda demi memastikan agenda organisasi dan harapan pemuda Biak Numfor dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kelompok-kelompok kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Biak Numfor menginginkan adanya kepastian arah organisasi KNPI di daerah tersebut, sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan agenda-agenda organisasi yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. (C)

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Hukum Tak Boleh Punya Dua Wajah dalam Penanganan Kasus BSPS Sekadau! DPD RAJAWALI Sekadau: Yang Lemah Dihukum, Yang Berkuasa Jangan Dibiarkan Bebas!
DPD LSM MAUNG RIAU: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN DOKUMEN, UNGKAP SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA DITEMUKAN UNSUR PIDANA!
Hukum Tajam ke Bawah Saja = Bukan Hukum — Sekjen RAJAWALI: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!
DEMI KEADILAN, DEMI KEBENARAN, DEMI RAKYAT: Semangat MAUNG yang Tak Pernah Padam
Sistem Bisa Melindungi Diri Sendiri? DPD RAJAWALI Batam: Mengapa Saat Dibutuhkan, Semua Tidak Berfungsi? Ketua RAJAWALI Batam: Pulihkan Seluruh Kerugian, Rp57,3 Miliar Adalah Uang Rakyat
Disiram Water Cannon Meski Tunjukkan ID Pers ? DPP RAJAWALI: Kabid Propam, Dewan Pers & Komnas HAM Diminta Turun Tangan!
Dilarang Foto, Didorong, Disiram Water Cannon? DPP RAJAWALI: Hukum Melindungi Pers, Kabid Propam Diminta Bertindak Tegas & Terbuka!
DePA-RI – UNISRI Bersinergi Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK Dan IJASAH Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Ini Bencana Nasional. Masyarakat Indonesia Meminta Bantuan PBB dan Negara Manapun Menghentikan Kebakaran Hutan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

DUA TAHUN KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO: ARUS PETIKEMAS PELINDO TUMBUH 6,85%, KONEKTIVITAS MARITIM NASIONAL SEMAKIN KUAT

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:29 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : MENGAPA KORUPTOR WAJIB DI TEMBAK MATI. CUMA MATI YANG MAMPU MEMUTUSKAN MATA RANTAINYA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial

Berita Terbaru