DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Diduga Nikah Siri

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — MEDAN

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Sidang digelar di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan, Rabu (12/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial WD diadukan istrinya, Ambar Lestari, dengan nomor pengaduan 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan teregistrasi perkara No. 14-PKE-DKPP/VII/2026. Ambar memberi kuasa hukum kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.

5 Dugaan Pelanggaran Dilaporkan ke DKPP
Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution menjelaskan, kliennya melaporkan WD atas 5 poin dugaan pelanggaran.

1. Penelantaran istri dan anak-anak
2. Ancaman fisik dan mental kepada istri dan anak-anak
3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri dan anak-anak
4. Perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri
5. Poligami diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama

“Perbuatan tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Fadli usai sidang.

Diduga Langgar UU Pemilu hingga KUHP
Menurut Fadli, tindakan WD diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
– UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 134 ayat (2), 456, 457
– Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, 3, 6, 7, 12, 15, dan 19
– UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 3, 4, 5, 9
– UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411 ayat (1)

Baca Juga:  Razia Gabungan Di Rutan Kelas 1 Medan ,Ciptakan Situasi Aman Dan Tertip Di Blok Hunian

“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar. Kami menyerahkan 31 barang bukti dan menghadirkan 4 orang saksi. Bukti dan fakta yang kami berikan tidak dapat dibantah oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu,” kata Fadli.

Tergugat Bungkam, DKPP Akan Gelar Pleno
Saat keluar dari ruang sidang, Ketua Bawaslu Labuhanbatu WD memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media.

Pihak DKPP RI menjelaskan, setelah sidang ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno dalam 7-10 hari ke depan. Pembacaan putusan dijadwalkan paling lama 40 hari setelah sidang, namun bisa dipercepat.

Kini publik menunggu hasil putusan DKPP RI terkait kasus ini. (Tim)

Bidik.co.id / Jauhari M Yunus CFLE

Berita Terkait

Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81
Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal
Pelindo Regional 1 Belawan Kenalkan Ekosistem Kepelabuhanan kepada Mahasiswa Magang
Acara Silaturahmi Senioren Pemuda Pancasila Medan Belawan sukses
Diduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, Doni Chaniago Diamankan Polsek Medan Area
Perkuat Kolaborasi, Komunitas Ojol Sumut Berkomitmen Menjaga Kamtibmas di Sumut
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Patroli Humanis Satlantas Aceh Tengah Cegah Balap Liar, Tiga Knalpot Brong Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Dari Masjid Babuttaubah, Kapolres Aceh Tengah Serukan Warga Tangkal Hoaks dan Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pasca Kebakaran Pasar Jagong Jeget, Polisi dan Warga Bahu Membahu Bersihkan Puing

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Polres Aceh Tengah dan Polsek Jajaran Laksanakan Bakti Sosial di Tempat Ibadah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Merah Putih Berkibar di Tanah Gayo, Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Polsek Silih Nara Bersama Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Tiga Rumah

Berita Terbaru