Fakta Dibalik Kekerasan di Satresnarkoba Baubau: Ada Miras di Meja Polisi Saat Jurnalis Konfirmasi Kasus Narkoba?

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, — BAUBAU —

Tengah malam di markas Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Baubau. Seorang jurnalis tvOne tergeletak di lantai, lutut kirinya berdarah dan lecet, telepon seluler alat kerjanya dirampas paksa. Itulah nasib Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.

Insiden bermula saat Jamil mendatangi Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku kasus narkoba. Sebelumnya, ia mengaku telah menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak ada jawaban, Jamil memutuskan datang langsung ke Kantor Satresnarkoba untuk mencari Kasat Narkoba.

FAKTA DIBALIK – ADA MIRAS DAN PEREMPUAN DI KANTOR NARKOBA:

Saat berada di dalam kantor, Jamil mengaku melihat pemandangan janggal. Ada tiga anggota polisi bersama dua perempuan di dalam ruangan. Di atas meja, ia menemukan sebuah botol minuman keras miras.

Jamil kemudian menegur salah seorang perempuan yang disebut mengaku sedang mengonsumsi minuman keras agar tidak melakukan aktivitas tersebut di dalam kantor penegak hukum. Teguran itu berujung perdebatan.

Di tengah situasi tersebut, Jamil mengeluarkan telepon selulernya dan merekam keberadaan botol miras yang kemudian dipindahkan dari atas meja oleh orang di dalam ruangan.

DETIK-DETIK KEKERASAN – DIMINTA HAPUS REKAMAN HINGGA DITINDIH:

Menurut pengakuan Jamil, salah seorang anggota polisi berinisial BLK kemudian meminta dirinya menghapus rekaman tersebut. Jamil menolak permintaan itu.

Perdebatan berlanjut hingga BLK disebut kembali meminta rekaman dihapus dengan nada membentak. Karena khawatir terjadi tindakan kekerasan, Jamil kembali merekam menggunakan telepon selulernya.

BLK kemudian mendatanginya dan berusaha mengambil telepon tersebut secara paksa. Tubuh Jamil didorong hingga terjatuh ke lantai dan ditindih. Dalam kejadian itu, lutut kirinya mengalami luka lecet. Ia juga mengaku sempat ditarik masuk ke salah satu ruangan di kantor Satresnarkoba.

Merasa berada dalam situasi yang mengancam, Jamil berusaha meminta pertolongan dengan memukul kaca jendela ruangan, berharap suara tersebut terdengar oleh rekannya yang berada di sekitar lokasi. Telepon seluler miliknya disebut turut diambil secara paksa dan dipaksa menghapus rekaman.

AJI KENDARI KECAM KERAS – INGATKAN UU PERS ANCAMAN 2 TAHUN PENJARA:

Baca Juga:  SWI Jajaki Kerja Sama Strategis Dengan BAZNAS RI

Aliansi Jurnalis Independen AJI Kota Kendari mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. AJI menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena dapat menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.

Pengambilan alat kerja secara paksa, pemaksaan penghapusan hasil dokumentasi, terlebih jika disertai kekerasan fisik, dinilai tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

AJI Kota Kendari mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Kendari mendesak Kapolres Baubau mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

Pemeriksaan diminta dilakukan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil. Jika ditemukan unsur pidana, AJI meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AJI juga mendesak dugaan penghalangan kerja jurnalistik melalui pengambilan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman diperiksa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, AJI meminta seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut diamankan, termasuk rekaman CCTV di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal dugaan kekerasan terhadap jurnalis, tapi juga membuka dugaan pelanggaran etik berat di internal Polres Baubau. Publik Sulawesi Tenggara kini menanti ketegasan Kapolres Baubau dan Propam Polda Sultra untuk menjawab pertanyaan besar: Apa yang dilakukan 2 perempuan dan botol miras di Kantor Satresnarkoba tengah malam, dan siapa oknum berinisial BLK tersebut?

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bidik.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Baubau, Kasat Narkoba Polres Baubau, dan Kabid Humas Polda Sultra.

Laporan: Aby Razak

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Rapat Pematangan, RAJAWALI Batam Tetapkan Pengurus Inti
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Aeramo Nagekeo, Warga Desak Aparat Turun Sidak
Usung Tema “Make The Safe Choice”, BNCT Gelar Global Safety Day 2026
Perkuat Standardisasi dan Reputasi Perusahaan, BNCT Utus Tim Humas dalam Workshop & Certification of Public Relations Bersama Pelindo Terminal Petikemas Group
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BNCT Integrasikan Konsep CSV dalam Program Pemberdayaan Masyarakat
Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng
DPD SWI Aceh Barat Raih Penghargaan Dalam Festival Literasi
LSM KCBI MURATARA Temukan Kejanggalan Fatal di SMAN Bingin Teluk: Ini Pelanggaran UU Konstruksi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Semua Tokoh Masyarakat Indonesia Mengawal APBN 4.106,26 Trilyun Agar Tidak DI KORUPSI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Putri Nabila Damayanti, SH Ucapkan Selamat dan Sampaikan Harapan ke KAPOLRI yang Baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Menghimbau Lahan Gambut Saatnya Dijadikan Pertanian Perkebunan Bukan Dibakar Ironis!!!

Selasa, 29 September 2026 - 02:50 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL NEGARA INDONESIA TIDAK MAMPU MENANGKAP EDDY TANSIL ADA APA !!!

Berita Terbaru