Mengapa Putusan ‘NO’ Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

* JAKARTA *  -Bidik.co.id –

Bagi masyarakat awam, putusan pengadilan sering kali disalahartikan sebagai kalah-menang, namun secara yuridis, putusan NO terhadap gugatan konvensi maupun rekonvensi dalam perkara ini menegaskan bahwa kedua belah pihak berada di posisi seimbang dan tidak ada yang dikalahkan.

Duduk Perkara Kedudukan Formil, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan putusan terkait penyelesaian kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17” dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Mad. Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum mengabulkan eksepsi Tergugat yang menilai gugatan materiil Penggugat prematur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris yang mencantumkan masa berlaku 2 tahun hingga 7 November 2027. Di waktu yang sama, gugatan rekonvensi dari Putri Kusuma Utamei ikut rontok di pintu formil karena dinilai kabur (obscuur libel) dalam merinci aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan, karena kandas di ranah formil, pengadilan belum menyentuh, memeriksa, ataupun mengadili materi pokok perkara (bukti P-1 hingga P-15 dan T-1 hingga T-8).

Baca Juga:  PROF DR SUTAN NASOMAL MENYESALKAN TENAGA KERJA ART DI ANIAYA DI MALAYSIA SANGAT KEJI DI LUAR BATAS PRIKEMANUSIAAN.

Konsekuensi biaya yang timbul pun hanya berupa administrasi perkara sebesar Rp203.000,00. Langkah Hukum Pemohon: Menguji Tempus Wanprestasi di Tingkat Banding Menolak tunduk pada tafsir prematuritas tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., langsung mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam memori bandingnya, Kuasa Hukum mengkritisi cara pandang Judex Facti yang menyamakan sisa waktu kontrak dengan hak menggugat.

“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027,” urai Kuasa Hukum kepada awak media pada Selasa (13-10-2026)

Melalui langkah banding ini, Pemohon ingin memastikan bahwa hak kontraktualnya dan bukti-bukti konkret operasional didengar serta diperiksa secara substantif demi keadilan hukum yang hakiki. (Megy)

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Pengurus DPP GMPD Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Seminar Kebangsaan Desa, dan Tanah Ulayat Dihadiri Ratusan Peserta
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara
Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Semua Tokoh Masyarakat Indonesia Mengawal APBN 4.106,26 Trilyun Agar Tidak DI KORUPSI
Putri Nabila Damayanti, SH Ucapkan Selamat dan Sampaikan Harapan ke KAPOLRI yang Baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Pelindo Regional 1 Perkuat Strategi Bisnis Bersama Wadirut Pelindo, Drajat Sulistyo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Pengacara Ishak Rudianto Sihite Ingatkan Polda Sumut Jangan “Main Main” Dengan Instruksi Wapres Gibran Soal Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO !

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:20 WIB

KAPOLRI BARU DIMINTA BUKTIKAN KATA-KATANYA: LAPORAN MANGKRAK DI POLDA – POLRESTABES MEDAN, KORBAN DIBURU, PELAKU DILINDUNGI ?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:54 WIB

BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA

Berita Terbaru

Oplus_16908288

BENER MERIAH

Rutan Bener Meriah Gelar Pembekalan Kader Siaga Bencana Bersama BPBD

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:46 WIB