Bidik.co.id, —MEDAN —
Secara hukum, pengutipan parkir di atas parit atau selokan sama sekali tidak diperbolehkan. Parit merupakan bagian dari utilitas jalan dan sering kali berada langsung di bawah atau menyatu dengan trotoar. Area ini dikategorikan sebagai fasilitas publik yang dilarang keras untuk dijadikan tempat parkir. 10/10/2026
Kondisi parit yang ditutup dengan beton sering kali disalahgunakan, padahal penutupan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeliharaan kebersihan dan akses pejalan kaki, bukan untuk ruang parkir kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Parkir yang berlangsung di Mr. DIY jalan wiliam Iskandar medan, dilakukan di atas trotoar dan parit / jalur irigasi yang di rekomendasikan langsung oleh Manager Mr. DIY William Iskandar Mujib Kurniawan dan disetujui Oleh Bapenda kota Medan Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Membuat tempat parkir atau bangunan permanen di atas parit atau saluran drainase dilarang secara hukum oleh pemerintah daerah dan pusat.
Aturan dan Dasar Hukum
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 (Pasal 38): Melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan drainase.
• Peraturan Daerah / Peraturan Wali Kota: Sebagian besar kota (seperti Pemko Medan) melarang keras penutupan parit atau pendirian bangunan/betonisasi di atas saluran air.
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Melarang penggunaan fasilitas umum (seperti trotoar, bahu jalan, atau drainase yang terintegrasi) untuk kepentingan pribadi.
Dampak Negatif
Banjir: Parit yang tertutup beton atau bangunan membuat petugas sulit melakukan pengerukan lumpur dan sampah, sehingga air meluap saat hujan.
Pencemaran: Saluran yang tertutup rapat sering menjadi tumpukan sampah tersembunyi yang menimbulkan bau tidak sedap dan sarang penyakit.
Namun upaya konfirmasi awak media Ke Walikota Medan Bapak Rico Triputra Bayu Waas tidak direspon (Bungkam) sementara itu Kepala Bapenda Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga Bungkam diduga sudah dapat setoran. (Redaksi)
Bidik.co.id
Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI


























