Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

- Editor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bidik.co.id, —MEDAN —

Secara hukum, pengutipan parkir di atas parit atau selokan sama sekali tidak diperbolehkan. Parit merupakan bagian dari utilitas jalan dan sering kali berada langsung di bawah atau menyatu dengan trotoar. Area ini dikategorikan sebagai fasilitas publik yang dilarang keras untuk dijadikan tempat parkir. 10/10/2026

Kondisi parit yang ditutup dengan beton sering kali disalahgunakan, padahal penutupan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeliharaan kebersihan dan akses pejalan kaki, bukan untuk ruang parkir kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan Parkir yang berlangsung di Mr. DIY jalan wiliam Iskandar medan, dilakukan di atas trotoar dan parit / jalur irigasi yang di rekomendasikan langsung oleh Manager Mr. DIY William Iskandar Mujib Kurniawan dan disetujui Oleh Bapenda kota Medan Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Membuat tempat parkir atau bangunan permanen di atas parit atau saluran drainase dilarang secara hukum oleh pemerintah daerah dan pusat.

Baca Juga:  Imigrasi Belawan Hadir ke Rumah Sakit, Layanan Eazy Paspor Bagi Pasien

Aturan dan Dasar Hukum

• Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 (Pasal 38): Melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan drainase.

• Peraturan Daerah / Peraturan Wali Kota: Sebagian besar kota (seperti Pemko Medan) melarang keras penutupan parit atau pendirian bangunan/betonisasi di atas saluran air.

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Melarang penggunaan fasilitas umum (seperti trotoar, bahu jalan, atau drainase yang terintegrasi) untuk kepentingan pribadi.

Dampak Negatif

Banjir: Parit yang tertutup beton atau bangunan membuat petugas sulit melakukan pengerukan lumpur dan sampah, sehingga air meluap saat hujan.

Pencemaran: Saluran yang tertutup rapat sering menjadi tumpukan sampah tersembunyi yang menimbulkan bau tidak sedap dan sarang penyakit.

Namun upaya konfirmasi awak media Ke Walikota Medan Bapak Rico Triputra Bayu Waas tidak direspon (Bungkam) sementara itu Kepala Bapenda Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga Bungkam diduga sudah dapat setoran. (Redaksi)

Bidik.co.id

Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI

Berita Terkait

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
Pengacara Ishak Rudianto Sihite Ingatkan Polda Sumut Jangan “Main Main” Dengan Instruksi Wapres Gibran Soal Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO !
KAPOLRI BARU DIMINTA BUKTIKAN KATA-KATANYA: LAPORAN MANGKRAK DI POLDA – POLRESTABES MEDAN, KORBAN DIBURU, PELAKU DILINDUNGI ?
Uji komitmen ” No Viral No Justice ” , Kepemimpinan Baru Kapolri di Jadikan Ajang Pembuktian
BAK KUBANGAN KERBAU : JALAN DI DEPAN ARAH SD NEGERI 067262 KOTA CINA MARELAN WARGA MINTA BAPAK BAPAK RICO WAAS WALIKOTA MEDAN UNTUK MEMPERHATIKANNYA
BUNG ARSYAD MULIA PASARIBU KEMBALI LAGI PIMPIN DPK KNPI KECAMATAN MEDAN BELAWAN PRIODE 2026 -2029
MUBES UBKM MU BERJALAN DENGAN SUKSESTRANSFORMASI UBKM UKHWAH BERSATU BERDAYA DAN BERSINERGI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASJID KOTA MEDAN
Hari Pelindo ke-5, Pelindo Regional 1 Belawan Refleksikan Perjalanan dan Semangat Transformasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir – Siabu Jadi Korban Kebakaran, Kepala SPPG Romi Hasibuan Malah Bungkam.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa Dikupas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Kapolres Madina Didesak Bongkar Skandal Konspirasi Mafia Solar SPBU Simangambat. Inisial Luk Disebut Sebagai “Ketua Geng” Pemburu BBM Subsidi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Pemilik SPBU Simangambat Siabu Didesak Angkat Bicara Terkait Mafia Solar Subsidi. APH Didesak Turun Tangan.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Elemen Masyarakat Madina Kecam Statemen Wabup Atika Soal PETI Kotanopan: “Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Mencuat, Video Viral Pengisian BBM Tangki Modifikasi Over Kapasitas di SPBU Simangambat Siabu

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Gercep Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Kena “Prank” di Dua Lokasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas

Berita Terbaru